Aturan Terbaru! Perjalanan Dalam Negeri Tak Wajib Antigen Kalau Sudah Booster? Ini Jawabannya

14 Juli 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi tes antigen. /Pixabay/9453247/

BERITASOLORAYA.com – Demi menekan penyebaran COVID-19, pemerintah memberlakukan aturan perjalanan dalam negeri bagi yang sudah vaksin booster dan yang belum.

Syarat pelaku perjalanan dalam negeri baik itu menggunakan transportasi udara, laut atau darat dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dapat Tawaran Fantastis dari Klub Arab Saudi, Langsung Cabut dari Manchester United?

Pemerintah sendiri tengah menggencarkan vaksinasi booster bagi seluruh masyarakat Indonesia. Lantas, apakah orang yang sudah vaksin booster bebas melakukan perjalanan dalam negeri tanpa antigen?

Dilansir BeritaSoloRaya.com pada Kamis, 14 Juli 2022 melalui Situs Indonesia Baik, orang yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan untuk PCR atau antigen.

Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 menyebutkan pelaku perjalanan dalam negeri wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku perjalanan dalam negeri baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, melalui penyeberangan hingga kereta api ke berbagai daerah Indonesia perlu memenuhi ketentuan yang disyaratkan.

Baca Juga: Tok! Masker Kembali Wajib Pakai di Luar Ruangan, Ini kata Moeldoko

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Jika pelaku perjalanan dalam negeri baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Selain itu, dapat juga menunjukkan hasil tes negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemilik vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut Ini Membuat Liburan Semakin Berkesan, Menenangkan, dan Sayang untuk Dilewatkan

Jika pelaku perjalanan dalam negeri memiliki kondisi kesehatan khusus atau menderita penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dengan pengambilan sampel 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Anak-anak juga perlu memenuhi syarat jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri.
Kelompok anak yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis kedua tidak wajib melampirkan hasil tes negatif COVID-19 baik itu antigen maupun PCR.

Hal tersebut tentu dengan adanya pendampingan keluarga selama melakukan perjalanan dalam negeri.

Anak usia 6 hingga 17 tahun yang melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Fresh Graduate Harus Tahu, Inilah Afirmasi dari Kemenpan-RB Terkait PPPK 2022, Jangan Sampai Terlewat!

Untuk anak berusia di bawah 6 tahun yang melakukan perjalanan dalam negeri dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT PCR ataupun rapid tes antigen.

Meski begitu, pendamping anak berusia di bawah 6 tahun harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler