Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, Ingat! PPK yang Tidak Lakukan Hal Ini, Maka...

13 Agustus 2022, 06:47 WIB
ilustrasi. Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, PPK Harus Melakukan Pendataan./ /

BERITASOLORAYA.com – Untuk tenaga honorer yang sedang menantikan kejelasan statusnya kini mulai mendapatkan jawaban.

Status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah awalnya mengalami beberapa masalah, terkait dengan kabar penghapusan tenaga honorer.

Kabar tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 tentu cukup membuat para honorer merasa khawatir dengan nasib masa depannya kelak.

Beruntung, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi kesempatan untuk tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, Benarkah Tidak Jadi Dihapus? Simak Selengkapnya Disini

SE Menpan RB tersebut dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 ditujukan secara khusus kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Untuk tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PNS maupun PPPK pada 2022 ini hendaknya memenuhi syarat yang disebutkan dalam SE Menpan RB tersebut.

Selain berisi syarat pengangkatan tenaga honorer, SE Menpan RB tersebut juga berisi langkah yang harus dilakukan oleh PPK dalam rangka pemetaan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Seluruh tenaga honorer juga bisa menghubungi PPK untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk bisa diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Kronologi Oknum Paspampres Pukuli Warga, Gibran Geram: Saya Tidak Terima

Kemudian, tenaga honorer yang akan diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022 adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Tenaga honorer memiliki status sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara, serta telah bekerja pada instansi pemerintah.

Tenaga honorer tersebut menerima gaji dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

Minimal tenaga honorer telah diangkat oleh pimpinan unit kerja, dan tenaga honorer juga telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Jelang Laga Brentford vs Manchester United di Liga Inggris, Simak Berikut Ini!

Kemudian terakhir, tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sementara itu, tenaga honorer juga harus mempersiapkan data yang digunakan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Data diri yang dibutuhkan adalah NIK, KK, nama lengkap, kode dan nama lokasi tempat lahir, tanggal lahir dan jenis kelamin.

Lalu tenaga honorer juga siapkan data pendidikan terakhir yaitu kode, nama, nomor ijazah, nama sekolah atau perguruan tinggi dan tanggal lulus.

Baca Juga: Wajib Tonton, Inilah 10 Film Perjuangan Meraih Kemerdekaan Indonesia

Dan juga data jabatan terakhir disiapkan adalah kode, nama, nomor SK, tanggal SK, tanggal awal kerja, tanggal akhir kerja serta unit kerja. Selain itu, bagi eks THK-2 juga akan dimintai nomor peserta dan status.

Dalam SE Menpan RB terebut juga disebutkan bahwa pendataan tenaga honorer harus dilakukan oleh PPK dan menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN maksimal pada tanggal 30 September 2022.

Jika PPK tidak menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN hingga waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer di instansi pemerintahannya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler