Langkah Pendataan Tenaga Honorer dan Syarat agar bisa Ikuti PPPK 2022, Resmi dari Menpan RB, Catat!

- 10 Agustus 2022, 21:51 WIB
Ilustrasi. Langkah Pendataan Tenaga Honorer dan Syarat agar bisa Jadi PPPK 2022, Resmi dari Menpan RB./
Ilustrasi. Langkah Pendataan Tenaga Honorer dan Syarat agar bisa Jadi PPPK 2022, Resmi dari Menpan RB./ /suaramerdeka-muria.com/Sukardi

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah ternyata sudah banyak diketahui.

Terlebih Menpan RB telah aturan tentang pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non ASN untuk menjadi PNS atau PPPK di tahun 2022 ini.

Salah satu aturan dari Menpan RB adalah Surat Edaran (SE) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi terkait pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

SE Menpan RB tersebut sebenarnya menjadi himbauan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang untuk melakukan pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Robert Alberts Pamit dari Persib, Bobotoh: Hatur Nuhun, Bah

PPK akan menjalankan pendataan tenaga honorer di lingkungannya masing-masing sesuai dengan yang tercantum dalam aturan di SE Menpan RB tersebut.

SE Menpan RB ini juga menjadi tindak lanjut dari pp Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa untuk status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah kedepannya hanya akan ada dua, yaitu PNS dan PPPK.

Lebih lanjut, SE Menpan RB terbaru ini juga bertujuan untuk mendorong PPK agar segera melakukan pendataan tenaga honorer guna memperoleh kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai non ASN.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x