Putri Candrawathi Menyusul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kini Terancam Hukuman Mati?

19 Agustus 2022, 16:33 WIB
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan tersangka dugaan Pembunuhan Brigadir J. /

BERITASOLORAYA.com – Kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir hingga kini. Berdasarkan temuan tim khusus, istri Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka kelima.

Sebelumnya pada Kamis, 18 Agustus 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan Putri Candrawathi telah dilaksanakan.

Hasil pemeriksaan istri Ferdy Sambo tersebut akan disampaikan oleh tim khusus pada Jumat, 19 Agustus 2022 atau siang hari ini.

Berdasarkan penuturan Dedi, Putri Candrawathi telah diperiksa sebagai saksi antara hari Senin, Selasa dan Rabu atau tanggal 15 hingga 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Pink Venom oleh BLACKPINK yang Viral, Ceritakan Tentang Apa?

Setelah pemeriksaan, akhirnya istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

“Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ungkapnya seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui PMJ News.

Baca Juga: Makna dan Terjemahan Lirik Lagu Pink Venom oleh BLACKPINK yang Punya Arti Tak Disangka, Simak Selengkapnya

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara, terbukti istri Ferdy Sambo ikut terlibat dan kini sah sebagai tersangka.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, artinya Polri telah mengantongi lima nama yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Duh! Ini 10 Potret Jisoo BLACKPINK yang Jadi Sorotan di Video Klip Pink Venom, Nomor 9 Bikin Gagal Fokus

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Tersangka keempat adalah Irjen Pol Ferdy Sambo dan kini tersangka kelima adalah istrinya sendiri yakni Putri Candrawathi.

Tim Khusus Polri menyangkakan Putri Candrawathi dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dikenai Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Resmi! Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Simak Pernyataan Polri Berikut Ini

Artinya, istri Ferdy Sambo tersebut terancam hukuman mati atas apa yang dilakukannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Hal ini dilakukan agar terciptanya transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tuturnya.

Baca Juga: Resmi! Cek SIMPKB Sekarang, Ada Kabar Gembira untuk Guru Honorer dari Kemdikbud

Demi tuntasnya kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus akan  fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana Pasal 340.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," tambah Dedi.

Hal itu karena Pasal 340 tentang pembunuhan berencana memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler