Tenaga Honorer Siapkan Semua Data Ini untuk Pengangkatan Jadi ASN PPPK 2022, Jangan Terlambat!

21 Agustus 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Siapkan Semua Data Ini untuk Pengangkatan Jadi ASN PPPK 2022, Jangan Terlambat./ /iainptk.ac.id/

BERITASOLORAYA.com – Kabar tenaga honorer akan dihapus menjadi salah satu tanda ancaman akan nasib masa depan para honorer terutama mulai tahun 2023.

Sebab penghapusan tenaga honorer memang direncanakan oleh Pemerintah mulai tahun 2023 mendatang, khususnya untuk honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Rencana penghapusan tenaga honorer tersebut juga menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi tentang manajemen PPPK.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa status kepegawaian yang akan berlaku di instansi pemerintah pusat dan daerah hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: 1 Bulan Lagi! Jangan Lupa 21 Data Tenaga Honorer Akan Diserahkan oleh PPK Kepada BKN, Kebutuhan PPPK 2022

Lebih lanjut, Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam SE Menpan RB tersebut, PPK dihimbau untuk melakukan pendataan tenaga honorer untuk kemudian dilakukan pemetaan bagi yang sudah memenuhi syarat untuk diikutkan seleksi PPPK 2022 ini.

Pendataan dilakukan untuk seluruh tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan kemudian PPK menyampaikan data tenaga honorer tersebut maksimal pada tanggal 30 September 2022.

Namun, ada hal yang harus dilakukan oleh tenaga honorer sebagai salah satu instrumen pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Tahu, Berikut Kebijakan Pemerintah Agar Bisa Jadi ASN PPPK 2022, Menguntungkan!

Bahwa seluruh tenaga honorer harus menyiapkan berkas ini sebagai hal yang akan didata oleh PPK, yaitu sebagai berikut:

NIK

KK

Nomor peserta bagi eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013

Status bagi eks TKH-II

Nama lengkap tanpa gelar

Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota

Lokasi tempat lahir

Tanggal lahir

Jenis kelamin

Baca Juga: Terbaru! Inilah Informasi Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022 Resmi dari BKN, Berikut Link Pendaftaran

Kode pendidikan terakhir

Nama pendidikan terakhir

Nomor ijazah

Nama sekolah/perguruan tinggi

Tanggal lulus

Kode jabatan terakhir

Nama jabatan terakhir

Nomor SK

Tanggal SK

Tanggal awal kerja

Tanggal akhir kerja

Unit kerja penempatan terakhir atau saat ini

Baca Juga: Akhirnya! PPG Dalam Jabatan untuk Guru Madrasah Angkatan III Akan Segera Dilaksanakan, Simak Informasi Kemenag

Itulah data dan berkas yang harus disiapkan oleh tenaga honorer jika nanti ada pendataan oleh PPK baik di tingkat pusat maupun daerah.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler