Berikut 14 Syarat Tenaga Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK 2022, Nomor 10 Jangan Disepelekan!

- 20 Agustus 2022, 19:47 WIB
Ilustrasi. Berikut 14 Syarat Tenaga Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK 2022, Nomor 10 Jangan Disepelekan./
Ilustrasi. Berikut 14 Syarat Tenaga Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK 2022, Nomor 10 Jangan Disepelekan./ /Dede Adi Faisal Suryadi/Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran seleksi PPPK 2022 menurut prediksi akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Dalam proses pendaftaran tersebut, terdapat 14 syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang harus mencermati syarat yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) dan Peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Dalam Surat Edaran (SE) dan aturan tersebut, tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini manakala memenuhi sejumlah kriteria peserta seleksi pegawai ASN.

Baca Juga: 7 Tips Skincare di Usia Lanjut dan Mengenal Karakteristik Kulit Lebih Dekat

Terlebih tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang, sehingga tenaga honorer harus berupaya agar bisa menjadi peserta dalam seleksi PPPK 2022.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terdapat penjelasan tentang jenis kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah hanya akan diterapkan dua jenis saja, yaitu PNS dan PPPK.

Aturan status kepegawaian tersebut paling lambat diberlakukan pada tanggal 28 November 2023 mendatang, sehingga bisa diartikan bahwa tenaga honorer memang kemungkinan besar akan dihapuskan pada tahun depan.

Untuk itu, tenaga honorer harus berupaya agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, salah satunya dengan cara mencermati syarat menjadi peserta PPPK.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x