Siap-siap! Tenaga Honorer Segera Lakukan Ini, Jika Instansi Telah Daftarkan Pegawai Non ASN

27 Agustus 2022, 11:38 WIB
Siap-siap! Tenaga Honorer Segera Lakukan Ini, Jika Instansi Telah Daftarkan Pegawai Non ASN /Instagram KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com- Pada Sosialisasi Pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

KemenpanRB menyampaikan bahwa saat ini PPK tengah melakukan pendataan tenaga honorer yang ada Instansinya masing-masing, baik Pusat maupun Daerah.

Dalam hal pendataan tenaga honorer yang ditujukan untuk pemetaan pegawai non ASN ini, terdapat beberapa hal yang wajib dipahami.

Di mana MenpanRB menyebutkan bahwasanya untuk pendataan tenaga honorer dibatasi hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.

Selain itu, dijelaskan juga bahwasanya untuk pendataan tenaga honorer ini, bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, melainkan hanya untuk mencari solusi dari penghapusan tenaga honorer di Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Registrasi Tenaga Honorer & Pendaftaran Akun Tahun 2022, Ditujukan untuk 3 Hal Penting Ini...

Lebih lanjut terkait dengan dasar hukum pelaksanaan pendataan non ASN yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK dan surat edaran MenpanRB terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.

Pada pendataan tenaga honorer ini diperuntukan bagi pegawai non ASN yang berstatus THK-II yang telah terdaftar dalam database Nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Untuk syarat THK-II dan pegawai non ASN yang mengikuti pendataan, yakni harus:

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika Hal Ini Tidak Dilakukan PPK saat Arahan Pendataan, Cek Segera...

  1. Mendapatkan penghasilan menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  2. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  3. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  4. Wajib masih aktif bekerja sampai periode pendataan tenaga honorer di Instansi tersebut.
  5. Tenaga honorer berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Di sisi lain dari pendataan tenaga honorer di Instansi Pemerintah juga terdapat alur proses dari Instansi dan tenaga honorer.

Baca Juga: Ternyata Tenaga Honorer Tidak Langsung Buat Akun Pendataan, tetapi Harus Lewati Ini Dulu

Nantinya operator Instansi akan mendaftarkan tenaga honorer yang masih bekerja sampai saat ini dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan pendataan tenaga honorer dengan berdasarkan peraturan.

Maka Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang diinput dan dilengkapi oleh lembaga non ASN.

Kemudian pemeriksaan tersebut dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan Instansi dan wajib melakukan finalisasi.

Dalam hal ini, Instansi wajib mengunggah SPTJM sebagai hasil akhir pendataan tenaga honorer.

Bagi tenaga honorer yang telah didaftarkan oleh Instansi tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non ASN.

Setelahnya melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan juga melengkapi riwayat kerja tenaga honorer masing-masing.

Selain itu, tenaga honorer juga dapat mencetak hasil resume berupa bukti dari pendataan non ASN.

Nantinya proses melengkapi riwayat yang dilakukan oleh tenaga honorer akan berhenti atau selesai, ketika Instansi menyatakan finalisasi.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Twitter BKN

Tags

Terkini

Terpopuler