Seluruh Honorer Harus Paham Cara Mendaftar Pendataan Non ASN 2022, Berikut Link dan Dokumen yang Dibutuhkan

27 Agustus 2022, 19:25 WIB
Seluruh Honorer Harus Paham Cara Mendaftar Pendataan Non ASN 2022, Berikut Link dan Dokumen yang Dibutuhkan./ /Pexels/Mikhail Nilov

 

BERITASOLORAYA.com – Untuk seluruh tenaga honorer harus mencermati informasi penting ini yang resmi dari Pemerintah

Seluruh tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi Pemerintah harus mengisi pendataan pegawai non ASN sebagaimana arahan dari BKN melalui situs resminya.

Sebenarnya tujuan pendataan tenaga honorer ini bukan untuk mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN, seperti berita beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya, Ada Tambahan Kuota Bagi CPNS & PPPK 2022. Berapa Banyak?

Namun, Pemerintah melakukan pendataan tenaga honorer bertujuan untuk mengambil langkah keputusan dalam melakukan pemetaan pegawai non ASN selanjutnya.

Yaitu dengan adanya pendataan tenaga honorer ini, Pemerintah bisa memetakan dan mengambil kebijakan kedepan untuk mengikutsertakan tenaga honorer dalam seleksi PPPK 2022 mendatang. Untuk menjadi pegawai ASN.

Dalam proses pendataan tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan termasuk tahapan pendaftaran pendataan pegawai non ASN, diantaranya pembuatan akun dan login untuk mengisi data.

Baca Juga: Program Guru Penggerak Akan Segera Dibuka! Guru dan Kepala Sekolah Siap jadi Agen Transformasi Pendidikan?

Untuk bisa mendaftar pendataan pegawai non ASN tersebut, terlebih dahulu harus paham apa saja dokumen yang dibutuhkan agar bisa menyiapkan dari sekarang.

Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga honorer, simak di bawah ini:

  • KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan
  • Bukti Pembayaran Gaji

Itulah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar pendataan non ASN, kemudian bagaimana cara melakukan pendaftarannya? Berikut cara mendaftar pendataan non ASN 2022. Simak hingga akhir ya.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Ada Perubahan?

  1. Buat Akun

Untuk bisa melakukan pendaftaran pendataan non ASN 2022, maka bisa mengakses link berikut:

link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ 

Link tersebut untuk membuat akun, dan pastikan data sudah terdaftar dalam aplikasi pendataan non ASN oleh admin instansi masing-masing.

Jika laman utama sudah terbuka, maka pilih menu ‘buat akun’, dan isi semua data yang diminta pada pengecekan identitas pada Langkah 1.

Kalau sudah selesai, klik ‘Lanjutkan’. Pada menu ini bisa dilihat apakah tenaga honorer sudah didaftarkan oleh admin instansi atau belum.

Jika sudah didaftarkan maka akan muncul tampilan ‘Langkah 2’ yang berisi untuk melengkapi data. Tetapi jika yang muncul adalah notifikasi ‘Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi’, maka itu artinya memang belum didaftarkan.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022 Sudah Rilis! Guru Honorer Harap Bersiap dan Perhatikan Hal-Hal Berikut

Bagi yang belum didaftarkan maka sebaiknya bisa melapor kepada instansi masing-masing agar segera ditindaklanjuti.

Dan yang sudah bisa masuk ke langkah 2, maka bisa segera mengisi data yang diminta dan tercantum dalam kolom.

Pastikan data yang dimasukkan adalah benar sesuai dengan yang diminta. Jika sudah terisi semua, maka bisa mengunggah fila, isi kode captcha, kemudian pilih ‘Lanjutkan’.

Jika semua data sudah benar, maka bisa klik ‘Proses pembuatan akun’.

Baca Juga: Bacaan Tahiyat Akhir, Lengkap Arab Latin dan Terjemahan

  1. Cetak Kartu Informasi Akun

Cara mencetak akun pendaftaran bisa dimulai dengan menekan ‘Cetak Informasi Pendaftaran’ lalu login ke akun yang telah dibuat dengan menekan ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’.

  1. Login dan Pengisian Biodata

Jika akun berhasil dibuat dan pegawai non ASN sudah memiliki kartu informasi akun, maka bisa akses link berikut : https://pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk  masuk ke akun.

Kemudian tekan pada tombol ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’ setelah mencetak kartu informasi akun, lalu masukkan NIK dan password lalu tekan ‘Masuk’. Silakan ikuti seluruh pendataan yang diminta ataupun dokumen yang minta diunggah.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Peace Be Upon You Oleh Maher Zain Versi Bahasa Indonesia

Pastika mengisi semua data dengan benar dan cermat agar tidak ada kesalahan data. Jika sudah selesai, maka tekan ‘Selanjutnya’ kemudian bisa mengisi data berikutnya.

  1. Isi Riwayat Pekerjaan

Seluruh tenaga honorer jangan lupa untuk mengisi riwayat pekerjaan sesuai dengan arahan pada link tersebut. Jika sudah, tekan ‘Selanjutnya’.

  1. Resume Pendataan Non ASN

Setelah riwayat pekerjaan lengkap, akan tampil halaman resume yang menunjukkan keseluruhan data yang telah diisi sebelumnya.

Baca kembali semua data yang diinput dan pastikan sudah benar dan bubuhkan tanda centang pada kotak yang tersedia.

Baca Juga: SBY Kenang Persahabatan dengan Mendiang Lukminto Saat Melayat Istri Pendiri Sritex

Tekan ‘Akhiri proses pendataan’ jika ingin mencetak resume. Jika belum yakin dan ingin memperbaiki data, tekan ‘kembali’.

  1. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Terakhir, kartu pendataan bisa dicetak setelah honorer yakin dengan semua data yang telah diisi. Kartu pendataan dapat diunduh dari laman tersebut.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler