Pelamar PPPK Guru, Nakes dan Teknis Wajib Penuhi Syarat Minimal Pendidikan Sebelum Daftar, Cek di Sini!

5 September 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi. Pelamar PPPK harus penuhi syarat minimal pendidikan sebelum mendaftar. Berlaku untuk formasi guru, tenaga kesehatan hingga pelamar teknis. /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Menjelang pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022, tenaga honorer yang akan melamar perlu mempersiapkan syarat yang diminta oleh pemerintah.

Pelamar PPPK atau calon ASN guru, tenaga kesehatan atau nakes dan teknis memiliki syarat minimal pendidikan yang berbeda.

Untuk syarat yang tertuang dalam surat edaran Menpan RB tanggal 22 Juli 2022, tidak menyebutkan minimal pendidikan tenaga non ASN di instansi pemerintah yang akan melamar PPPK 2022.

Melalui surat edaran tersebut, syarat honorer yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 mendatang yakni harus berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN.

Baca Juga: Indonesia Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2023, Tim AFC Inspeksi Venue di Surakarta

Selain THK-II, pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga bisa ikut serta mendaftar dalam seleksi PPPK 2022.

Syarat lainnya, honorer THK-II dan pegawai non ASN harus mendapatkan honorarium dengan pembayaran langsung dari APBN atau APBD.

Selain itu, mekanisme pengangkatan kerja juga perlu memenuhi syarat yakni diangkat langsung paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Simak! Berikut Pendidikan Minimal Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Pelamar Guru, Nakes Hingga Teknis

Kedua pegawai tersebut juga harus bekerja paling singkat 1 tahun di tanggal 31 Desember 2021 dan usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun di tahun yang sama.

Selain syarat di atas, ketentuan minimal pendidikan dari pelamar PPPK telah tertuang dalam peraturan Menpan RB Nomor. 20 tahun 2022 dan Nomor 29 tahun 2021.

Bagi pelamar PPPK guru, syarat pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

Untuk tenaga kesehatan atau nakes yang akan mendaftar PPPK 2022, minimal pendidikan adalah D3.

Usia nakes yang melamar PPPK 2022 minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Ternyata Saat Pengangkatan Tenaga Honorer yang Lulus, Masih Bisa Dinyatakan Tidak Lulus, karena...

Sementara bagi pelamar teknis, kualifikasi pendidikan akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.

Usia minimal para pelamar teknis adalah 2o tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar, seperti halnya pelamar PPPK tenaga kesehatan.

Penting diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2022 direncanakan akan dibuka pada bulan September ini. Berdasarkan jadwal pelaksanaan dari Menpan RB, pendaftaran akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan tersebut.

Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Ajukan Pengampunan Kerajaan dari Balik Jeruji Besi

Meski tanggal resmi belum diinformasikan, kabar tersebut bisa menjadi acuan bagi para honorer agar segera bersiap baik itu persiapan untuk tes atau memenuhi syarat Menpan RB.

Hal ini perlu menjadi perhatian para honorer yang akan melamar PPPK di tahun 2022 ini. Dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, jalan menjadi ASN melalui PPPK 2022 akan semakin mudah digapai.

Saat ini, instansi pemerintah sedang gencar melakukan pendataan tenaga non ASN di instansinya masing-masing.

Hal tersebut dilakukan bukan untuk mengangkat honorer langsung menjadi ASN, melainkan untuk menjadi gambaran pemerintah dalam menentukan penyelesaian masalah honorer.

Baca Juga: Resmi! 4 Tenaga Honorer di Bidang Ini Masih Diizinkan Bekerja di Instansi Pemerintah, Anda Termasuk?

Kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer salah satunya adalah melalui seleksi PPPK 2022.

Maka dari itu, jika honorer baik itu tenaga kesehatan, guru ataupun teknis yang belum dilakukan pendataan oleh instansi dan memenuhi syarat, maka segera melapor pada instansi terkait.

Dengan begitu honorer bisa ikut pendataan non ASN dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler