Info Resmi PANRB Terkait Pendataan Non ASN. Benarkah Honorer Tidak Diangkat Menjadi ASN?

2 Oktober 2022, 20:34 WIB
Ilustrasi pendataan honorer atau tenaga non ASN /Pixabay/Aymanejed

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini telah rilis kabar terbaru tentang pendataan honorer atau tenaga non ASN yang diberitakan akan ditindaklanjuti Kementerian PANRB melalui sebuah surat edaran.

Surat edaran yang bernomor B/1917/M.SM.01.00/2022 adalah sebuah usaha dari Kementerian PANRB yang berkaitan dengan pendataan honorer atau tenaga non ASN yang rilis pada 29 September 2022.

Menpan RB melalui surat edaran tersebut, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah untuk menlakukan aksi tindak lanjut pendataan honorer atau tenaga non ASN.

Pada SE Menpan RB sebelumnya yang rilis 22 juli 2022, sudah ada aksi tindak lanjut terhadap pendataan honorer atau tenaga non ASN.

Baca Juga: INFO TERBARU! PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Ini Setelah Pendataan Non ASN, Batas Waktu 8 Oktober 2022

Pendataan honorer atau tenaga non ASN tersebut dilakukan di wilayah kerja pusat dan juga daerah sampai batas waktu di akhir bulan September 2022.

Langkah-langkah inventarisasi data telah dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah pada pendataan honorer atau tenaga non ASN itu, dengan sistem aplikasi BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Dalam SE Menpan RB tersebut ada sejumlah poin penting yang berkaitan dengan pendataan honorer atau tenaga non ASN, yaitu:

1. Ucapan terimakasih dan penghargaan kepada PPK Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan terhadap honorer atau tenaga non ASN di lingkungan instansi masing-masing dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri PANRB.

2. Pendataan tenaga non ASN atau honorer yang dilakukan oleh PPK bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN, namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Link Juknis Program Berhadiah Rp15 Juta untuk Guru PNS dan Non PNS, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Oktober 2022

3. Data yang telah diinput dalam aplikasi BKN sampai tanggal 30 September 2022 pada pukul 07:10 WIB sementara mencapai 2.113.158 tenaga non ASN. Namun, berdasarkan telaah BKN telah ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022.

4. Dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan tersebut, maka PPK akan melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

a. Bagi instansi yang telah melakukan input data maka wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali agar memastikan data honorer atau tenaga non ASN sudah sesuai dengan surat Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022.

b. Namun, bagi instansi yang belum menginput data tenaga non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum diinput ke dalam sistem aplikasi BKN.

c. Hasil verifikasi dan validasi data honorer atau tenaga non ASN tersebut wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022.

Baca Juga: Segera Daftar! Ada Hadiah Rp15 Juta untuk Guru PNS dan Non PNS Peserta Program Ini, Batas Hingga...

d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus dilakukan dalam waktu sepuluh hari atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

5. Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan SPTJM yang telah ditandatangani oleh PPK. Apabila data final tidak disertai SPTJM maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

6. PPK memerlukan SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.

7. Apabila di kemudian hari masih terdapat data yang masih tidak sesuai dengan ketentuan surat Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022 dan B/185/M.SM.02.03/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban baik Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.

Baca Juga: Wajib Tahu! Seputar Tunjangan Guru ASN: Jadwal Pembayaran, Besaran, Sebab Dihentikan, Tahapan Penyaluran

Demikian Surat Edaran terbaru yang dirilis Menpan RB tentang pendataan honorer atau tenaga non ASN yang sudah dijalankan oleh PPK.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler