Pendataan Non ASN 2022, Ini yang Harus Dilakukan Jika Ada Data dan Dokumen yang Hilang atau Tidak Lengkap

- 1 Oktober 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi data dan dokumen dalam proses pendataan non ASN 2022
Ilustrasi data dan dokumen dalam proses pendataan non ASN 2022 /Pixabay/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Pendataan tenaga non ASN berada di tahap pra-finalisasi pada 30 September 2022 kemarin.

Pada tahap pra-finalisasi pendataan non ASN ini, instansi mulai menutup semua proses pendataan dan mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam tahap Uji Publik pada kanal instansi masing-masing.

Bagi tenaga non ASN yang belum terdata dapat dapat melapor pada menu laporan di laman resmi Pendataan Non ASN pada tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: 3 Alokasi BLT Kemensos: Cara Cek, Daftar, Besaran, dan Target Bantuan, Cair Desember 2022

Terkait pendataan non ASN yang telah masuk ke tahap pra-finalisasi, mungkin masih banyak tenaga non ASN yang masih bingung dengan data atau dokumen yang belum lengkap atau hilang.

Berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang masih dipertanyakan oleh tenaga non ASN terkait data dan dokumen pendataan non ASN.

  1. Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?

Dokumen yang perlu disiapkan tenaga non ASN untuk melakukan pelengkapan data adalah SK atau kontrak kerja, ataupun keduanya yang menjadi bukti pengangkatan sebagai tenaga non ASN di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Juknis Baru Soal Tunjangan Guru Non Sertifikasi Resmi Kemdikbud, Sudah Sah atau Belum?

  1. Apakah tenaga non ASN boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?

THK-II dan pegawai Non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja ataupun melengkapi data lainnya yang di-input oleh Admin Instansi. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Pendataan Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x