Info Pengangkatan Honorer Jadi PPPK: Ketua Apkasi Beri Tanggapan, Benarkah Ini Solusi Terbaik?

3 Oktober 2022, 06:31 WIB
Ilustrasi. Info Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Ketua Apkasi Beri Tanggapan. /instagram @gocpns.id/

BERITASOLORAYA.com – Informasi terkait tenaga honorer yang akan dihapus dari lingkungan instansi pemerintah ternyata menuai banyak perhatian publik.

Salah satunya adalah informasi penghapusan tenaga honorer yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.

Wacana tenaga honorer dihapus itu ternyata terus dikaji oleh pemerintah dan melibatkan banyak hal termasuk dari jajaran para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau biasa disebut Apkasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Sakit Tanpa Luka oleh Ayu Ting Ting, Trending di YouTube untuk Musik: Sakit Tanpa Luka Membawa...

Dalam hal ini ketua umum Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mulai angkat bicara dalam menanggapi wacana penghapusan honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Menurutnya daerah-daerah di Indonesia saat ini sedang banyak menghadapi masalah honorer atau non ASN di berbagai tingkatan.

Bahkan Sutan menyebutkan bahwa ada sisi kekhawatiran yang kemungkinan bisa saja terjadi jika memang tenaga non ASN di instansi pemerintah akan dihapuskan.

Baca Juga: Resmi! Pemerataan ASN 2022, Begini Kata Kemdikbud dan Kemenkeu. Salah Satunya Tentang Honorarium

Salah satunya yaitu kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan bagi para honorer, terlebih jika memang seleksi PPPK yang digadang menjadi suatu solusi akan terasa berat untuk dilaksanakan bagi honorer lama.

Hal itu bisa dilihat dari orientasi tenaga honorer lama yang akan sulit bersaing dengan honorer baru. Dalam arti sarjana yang baru lulus yang tentunya mumpuni dari segi kualifikasi pendidikan.

Bahkan selama ini jika ditilik bahwa tenaga honorer siap ditugaskan di wilayah terpencil sekalipun dalam rangka melayani masyarakat seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidik dan beberapa jabatan lainnya.

Baca Juga: Resmi dari Kemenpan RB, untuk Guru ASN dan Non ASN PAUD, SD, SMP, SMA, dan SLB hingga 13 Oktober 2022

Namun dalam menghadapi kasus ini ternyata Kemenpan RB telah menyiapkan skenario untuk menghadapi masalah tenaga honorer sebelum adanya penghapusan.

Dalam hal ini Apkasi memberikan tanggapan atas skenario yang disusun oleh Kemenpan RB diantaranya skenario tersebut yaitu, pertama mengangkat seluruh honorer menjadi pegawai ASN PPPK pada Tahun 2022 ini

Dalam hal ini Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas tiga skenario tersebut bersama Menteri Keuangan dan juga Komisi X DPR RI.

Baca Juga: Info Resmi PANRB Terkait Pendataan Non ASN. Benarkah Honorer Tidak Diangkat Menjadi ASN?

Kemudian Kementerian PANRB juga melakukan rapat koordinasi bersama Apkasi dan Kementerian lain yang dilaksanakan di Jakarta pada Rabu, 21 September 2022.

Dalam rapat koordinasi tersebut turut hadir Sutan dan berpendapat bahwa pengangkatan seluruh honorer menjadi ASN PPPK bukanlah solusi terbaik.

Hal itu disorot oleh Sutan bahwa jika skenario tersebut dilaksanakan oleh pemerintah maka akan berpotensi membuat etos kerja honorer menjadi tidak baik.

Baca Juga: Resmi! Guru ASN dan Non ASN Dapat dari Kemenpan RB Himbauan Sebelum 13 Oktober 2022, Wajib Dilakukan

Lebih lanjut pengangkatan honorer secara keseluruhan menjadi ASN PPPK juga rupanya akan membebani pemerintah daerah.

“Pengangkatan PPPK sebagai konsekuensi penghapusan tenaga honorer jelas akan membebani APBD mengingat PPPK memiliki standar gaji dan keuntungan yang hampir sama dengan PNS,” ujar Sutan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Selanjutnya Kementerian PANRB juga menyiapkan skenario kedua yakni merencanakan tenaga honorer akan dihentikan seluruhnya.

Maknanya tenaga honorer akan dihapus secara keseluruhan tanpa adanya pengangkatan menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Link Juknis Program Berhadiah Rp15 Juta untuk Guru PNS dan Non PNS, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Oktober 2022

Dan skenario yang ketiga sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian PANRB yaitu merupakan jalan tengah atau opsi untuk mengangkat tenaga honorer sesuai dengan prioritas yang dibutuhkan pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer sesuai prioritas tersebut tentu dilaksanakan sebelum adanya penghapusan.

Menteri PANRB menjelaskan bahwa tenaga honorer lain dalam skenario bukan tidak termasuk prioritas, tetapi akan diselesaikan secara bertahap

Pada akhirnya Sutan sebagai ketua umum Apkasi berharap bahwa pemerintah akan memberikan solusi terbaik bagi permasalahan tenaga honorer atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Lirik Lagu Pengecut oleh Fiersa Besari, Kita Seperti Bercanda Setiap Waktu Cerita

Kementerian PANRB bersama beberapa pihak lain diharapkan mampu memberikan formula baru agar tenaga honorer di lingkungan instansi daerah bisa terselamatkan.

“Kami harap pak menteri yang dulu juga ketua Apkasi dan pernah menjadi Bupati dapat melihat permasalahan honorer di daerah dengan lebih detail,” ujar Sutan.

Itulah informasi terkait dengan tanggapan ketua umum Apkasi tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler