UPDATE! Info Pendataan Non ASN, Ini Imbauan dari Kemenpan RB, Batas Waktu hingga 8 Oktober

4 Oktober 2022, 09:27 WIB
Kemenpan RB memberi informasi terbaru dalam proses pendataan tenaga non ASN dengan batas waktu hingga 8 Oktober /Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com - Dalam proses pendataan non ASN, sebanyak 2.113.158 data tenaga non ASN telah dihimpun pemerintah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ BKN per 30 September 2022, pukul 07.00 WIB.

Data tenaga non ASN yang telah dihimpun tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah di Indonesia.

Pendataan non ASN ini dilakukan berdasarkan SE Menteri PANRB tertanggal 22 Juli 2022 lalu dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Dirjen GTK Kemdikbud Ungkap tentang Seleksi PPPK 2022: Agar Dapat Penempatan dan Haknya sebagai Guru

Per 30 September 2022, proses pendataan tenaga non ASN telah memasuki tahap Pra-Finalisasi.

Di website Pendataan Non ASN diumumkan bahwa daftar tenaga non ASN dapat dilihat pada web/kanal instansi masing-masing.

Sementara itu, tenaga non ASN yang belum terdata dapat melapor pada menu laporan yang ada di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Menindaklanjuti proses pendataan non ASN yang kini masuk ke tahap Pra-Finalisasi, Kemenpan RB kembali memberi arahan melalui SE Menteri PANRB tertanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Resmi! Nasib Non ASN Setelah Pendataan Tenaga Honorer dari Surat Menteri, Begini Penjelasannya

SE dari Kemenpan RB tersebut berisi perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan nomor surat B/1917/M.SM.01.00/2022.

Ada total 7 poin penyampaian Kemenpan RB dalam surat tersebut yang dapat Anda simak berikut ini.

Pertama, Kemenpan RB menghargai dan mengucapkan terima kasih kepada PPK Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melakukan pendataan non ASN sebagaimana yang dimaksud dalam SE Menpan RB sebelumnya.

Baca Juga: Resep Tumis Tahu Kemangi yang Enak dengan Bahan Sedikit, Anti Ribet!

Kedua, kembali ditekankan bahwa proses pendataan non ASN ini dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes. 

Pendataan non ASN dilakukan dalam rangka pemetaan dan untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dengan pendataan ini, pemerintah dapat memperoleh data dasar tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud ke Guru Beri Kabar Gembira Terkait Hal Penting Ini. Batas hingga 9 Oktober 2022

Ketiga, data yang telah dihimpun pemerintah melalui input data dalam aplikasi BKN per tanggal 30 September 2022 pukul 07.00 WIB sebanyak 2.113.158 orang dengan rincian: dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Namun dari >2 juta data tersebut, Kemenpan RB menyatakan bahwa masih ada data yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SE MenpanRB tertanggal 22 Juli 2022.

Keempat, karena hal tersebut, Kemenpan RB meminta PPK melakukan beberapa langkah di bawah ini untuk menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan.

Baca Juga: Resmi! Tidak Bisa Daftar PPPK Guru Tahun 2022, Kategori Ini Ada Pengecualian?

1. Instansi yang telah melakukan input data diminta untuk kembali melakukan verifikasi dan validasi data sebagaimana yang dimaksud dalam SE Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Pastikan bahwa setiap data sudah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam surat dari Kemenpan RB tersebut.

Untuk meninjau kembali isi SE dari Kemenpan RB, Anda dapat mengunduhnya melalui link berikut.

Baca Juga: 8 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar PPPK Guru Tahun 2022, Salah Satunya Harus Bersedia Lakukan Ini Dulu!

2. Instansi yang belum melakukan input data harus melakukan verifikasi dan validasi data sebelum diinput ke aplikasi pendataan BKN.

Data yang diinput harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam B/1511/M.SM.01.00/2022 per tanggal 22 Juli 2022.

3. Hasil verifikasi dan validasi data harus diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kander.

Hal ini dilakukan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 dengan tujuan agar mendapat umpan balik masyarakat dan memastikan transparansi akuntabilitas data.

Baca Juga: Rilis Surat MenpanRB Terkait Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Berikut 7 Hal yang Disampaikan

4. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan selama 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan non ASN BKN.

Kelima, data verifikasi dan validasi data harus disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Data final yang tidak disertai dengan SPTJM tidak akan dimasukkan pada data dasar tenaga non ASN.

Baca Juga: Park Bo Gum Keciduk Terpesona Kecantikan Kim Yoo Jung sampai Keceplosan Sebut Ini

Keenam, SPTJM yang diperlukan PPK dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dilakukan secara internal di instansi masing-masing.

Ketujuh, jika didapatkan ketidaksesuaian data sebagaimana yang tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.01.00/2022 dan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 di kemudian hari, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum bagi Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.

Demikianlah informasi terbaru untuk proses pendataan tenaga non ASN. Surat ini ditujukan bagi instansi agar segera melakukan verifikasi dan validasi data tenaga non ASN di instansi masing-masing.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler