Bagaimana Tindak Lanjut Pendataan Non ASN? Penjelasan Menpan RB Ini Menjawabnya...

6 Oktober 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi Pendataan Non ASN /Lukas/PEXELS



BERITASOLORAYA.com- Proses pendataan non ASN atau tenaga honorer saat ini diketahui telah berada pada tahap akhir.

Surat Edaran (SE) yang menjelaskan perihal pendataan non ASN atau tenaga honorer tercantum dalam SE yang dirilis pada 22 Juli 2022.

Salah satu tahapan proses pendataan non ASN adalah adanya finalisasi data yang harus menjadi perhatian.

Proses finalisasi data tersebut direncanakan akan dilakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi Kemenkeu! Penjelasan Gaji PPPK Lengkap Rincian Alokasi TKD dalam APBN TA 2023

Perlu diketahui bahwa saat ini pemerintah telah berhasil mengumpulkan data pendataan non ASN sejumlah 2.113.158.

Data tersebut adalah data yang berhasil terkumpul per 30 September 2022 pada pukul 07.10 WIB.

Proses pengumpulan data tersebut dilakukan melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang merupakan website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu diketahui pula, data pegawai non ASN atau tenaga honorer itu bersumber dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Pada surat Menpan RB No. B/1917/M/SM/01/00/2022 terdapat informasi tentang adanya penghargaan bagi PPK dan pemerintah daerah.

PPK dan pemerintah daerah yang dimaksud di sini adalah yang telah menjalankan proses pendataan di instansi yang dinaunginya masing-masing.

Baca Juga: Bocoran Kemdikbud Tentang Rencana Jadwal Seleksi PPPK 2022, Kapan Lowongan Diumumkan?

Surat tersebut adalah wujud dari tindak lanjut pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang rilis pada tanggal 30 September 2022 seperti yang terdapat dalam Surat Menteri.

Berdasarkan hal itu, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menghimbau seluruh instansi agar menjalankan proses verifikasi dan validasi pendataan non ASN.

Proses verifikasi dan validasi tersebut harus dilakukan sebelum dimasukkan dalam aplikasi pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Abdullah Azwar Anas juga meminta seluruh instansi pemerintah melakukan publikasi seluas-luasnya untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data non ASN yang sudah diajukan.

Masyarakat dapat melihat hal itu melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama 5 hari kalender.

Publikasi tersebut dilakukan agar bisa memperoleh feed back dari masyarakat untuk dijadikan dasar perbaikan data.

Batas waktu untuk mendapatkan masukan dari masyarakat direncanakan pada tanggal 8 Oktober 2022.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Rp3 Juta untuk Guru Bukan PNS Masuk Rekening? Simak Informasi Direktur GTK Madrasah Berikut

Jangka waktu yang ditetapkan untuk melakukan perbaikan data yang didasarkan pada feedback yang diberikan masyarakat dilakukan dalam rentang waktu 10 hari kalender.

Dengan batas waktunya adalah pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB lewat aplikasi pendataan tenaga non ASN milik BKN.

Adapaun data akhir hasil verifikasi dan validasi harus disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

SPTJM ini harus ditandatangani oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian, karena jika tidak disertai surat itu, maka tidak bisa diinput dalam data dasar tenaga non ASN.

Perlu diketahui, PPK membutuhkan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang non ASN tersebut dan dapat dilakukan secara internal.

Ditegaskan, jika nantinya ada data yang tidak sesuai dengan Surat Menpan RB, maka akan berlaku pertanggujawaban secara hukum untuk pimpinan unit kerja dan PPK.

Baca Juga: Kata Madrasah Tidak Masuk dalam Batang Tubuh RUU Sisdiknas, Dede Yusuf Tekankan Pentingnya Roadmap Pendidikan

Terkait dengan proses penyelesaian masalah tenaga non ASN, Menpan RB mengatakan tentang sudah adanya konsolidasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil telah memperthitungkan berbagai aspek.

”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder lainnya,” ujar Menpan RB.

Disamping itu, Anas juga menyatakan keterbukaan dari pemerintah terhadap masukan yang diberikan masyarakat.

”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” ucap Anas.

Baca Juga: Gratis! 25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, Design Menarik dan Cocok Dibagikan ke Sosial Media

Bagi yang ingin melihat Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 secara lengkap, silahkan klik di sini.

Sedangkan bagi yang ingin mengunduh Surat Menteri yang berkaitan dengan tindak lanjut pendataan non ASN silahkan klik di sini.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler