Kapan Tunjangan Rp3 Juta untuk Guru Bukan PNS Masuk Rekening? Simak Informasi Direktur GTK Madrasah Berikut

- 6 Oktober 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif yang akan diberikan Kemenag untuk para guru madrasah bukan PNS dan belum sertifikasi..
Ilustrasi tunjangan insentif yang akan diberikan Kemenag untuk para guru madrasah bukan PNS dan belum sertifikasi.. /Pixabay/iqbal nuril anwar/

BERITASOLORAYA.com – Menjelang hari guru di bulan November mendatang, ada kabar baik yang datang dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk para guru di bawah naungannya.

Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para guru, Kemenag akan menyalurkan tunjangan insentif untuk guru bukan PNS dan belum sertifikasi.

Dikabarkan, tunjangan insentif ini sebesar Rp250 ribu per bulan dan akan dirapel selama satu tahun, sehingga guru menerima tunjangan sebesar Rp3 juta belum dipotong pajak.

Lantas, kapan tunjangan tersebut cair dan masuk rekening guru? Terkait hal ini, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain memberikan penjelasan.

Baca Juga: Gratis! 25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, Design Menarik dan Cocok Dibagikan ke Sosial Media

Sebelumnya perlu diketahui, tidak semua guru dibawah naungan Kemenag akan menerima tunjangan insentif ini.

Kemenag sendiri telah menetapkan kriteria guru madrasah bukan PNS dan belum sertifikasi yang bisa menerima tunjangan.

Dana tunjangan insentif yang disiapkan Kemenag akan dialokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria atau syarat.

Baca Juga: Kata Madrasah Tidak Masuk dalam Batang Tubuh RUU Sisdiknas, Dede Yusuf Tekankan Pentingnya Roadmap Pendidikan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x