Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka, ini Buku Petunjuk SSCASN 2022 dan Linknya

1 November 2022, 08:35 WIB
Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka, ini Buku Petunjuk SSCASN 2022 dan Linknya. /tangkap layar laman SSCASN BKN/

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran PPPK 2022 telah resmi dibuka. Hal ini diketahui sebab akun SSCASN sudah dapat diakses.

Adapun pendaftaran PPPK 2022 ini diperuntukkan bagi seluruh jabatan fungsional yang membuka, seperti untuk tenaga kesehatan dan Guru secara nasional.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari BKN, disampaikan bahwa jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis (Guru) diumumkan tanggal 31 Oktober 2022.

Pendaftaran seleksi bagi P1, P2, P3, dan Umum 31 Oktober 2022 hingga tanggal 13 November 2022.

Baca Juga: Ketentuan Serdik dan Kualifikasi Akademik dalam Pendaftaran PPPK 2022, Guru Non ASN Jangan Sampai Salah

Pembukaan seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional Guru juga termasuk jadwal untuk seleksi jabatan fungsional lainnya seperti tenaga kesehatan.

Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 (Prioritas 1) yang lulus Passsing Grade tanggal 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.

Seleksi Administrasi dilakukan tanggal 31 Oktober hingga 15 November 2022, lalu pengumuman hasil seleksi administrasi untuk Pl, P2, P3, dan P4/Pelamar Umum 16 hingga tanggal 17 November 2022.

Baca Juga: Jangan Lupa, Ada Aturan Baru Pemakaian Seragam Sekolah untuk Peserta Didik SD, SMP, SMA, Resmi dari Kemdikbud

Pada pendaftaran PPPK 2022, terdapat ketentuan implementasi materai elektronik, yakni berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021.

Surat Edaran itu tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, yang mana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain:

Pertama, wajibnya menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Penempatan Guru Lulus PG dan Cek Prioritas P1, P2, P3, Pelamar Umum pada Seleksi PPPK 2022

Kedua, tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya

Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan baru.

Kebijakan yang dimaksud yaitu pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Baca Juga: Bersiap Bulan November, Tunjangan Guru akan Cair Sesuai Jadwal dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya

Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pelamar pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.

Cara Pembubuhan E-materai atau Materai Elektronik

E-meterai atau materai elektronik dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :

1. Pembelian di PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/

2. Pembelian di PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/

3. Pembelian di PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Mungkin Ku Melepasmu oleh Dygta, Banyak Didengar Warganet di Platform Musik

4. Pembelian di PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/

5. Pembelian di Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Pembelian dengan cara lainnya dapat melalui mitra/reseller dari setiap distributor tersebut dan juga dapat dilakukan pada Kantor POS INDONESIA terdekat.

Adapun pedoman pendaftaran SSCASN 2022 dapat diunduh secara lengkapnya dengan klik link di sini.

https://loker.bkn.go.id/index.php/s/bneHXBonnY29cez?dir=undefined&openfile=2090895

Demikian informasi seputar PPPK 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler