Dosen Segera Cek, Catatan dari Hasil RDPU Perguruan Tinggi, Salah Satunya Aturan Terhadap Jurnal

24 November 2022, 18:04 WIB
Dosen Segera Cek, Catatan dari Hasil RDPU Perguruan Tinggi, Salah Satunya Aturan Terhadap Jurnal /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting untuk dosen-dosen terkait dengan catatan hasil RDPU Panja Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI.

Kabar penting untuk dosen ini merupakan salah satu hasil RDPU Panja Perguruan Tinggi bersama Komisi X DPR RI.

Hasil dari RDPU Panja Perguruan Tinggi ini adalah berupa saran-saran atau catatan khusus dari dosen-dosen yang ada di beberapa Perguruan Tinggi.

Pada RDPU Panja Perguruan Tinggi tersebut, Dr. Muhamad Nafik Hadi Ryandono, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga menyampaikan catatan sebagai berikut:

- Sistem pengangkatan guru besar sudah berjalan, akan tetapi proses penilaian bagi calon guru besar, tidak standar dan terdapat perbedaan tingkat presisi dari masing-masing tim penilai.

Baca Juga: Menteri Anas Jelaskan Dampak Jika Tenaga Honorer Diberhentikan Semua, Apa yang Akan Terganggu?

- Pemerintah perlu membuat aturan untuk mengoptimalkan Jurnal SINTA yang dikelola oleh Perguruan Tinggi Nasional sebagai pengajuan calon guru besar, dan tidak semua syarat difokuskan kepada Jurnal Terindeks Scopus.

- Perlu ada aturan yang jelas dengan presepsi tim penilai terhadap jurnal discontinue.

- Pemerintah perlu membuat aturan yang lebih adil terhadap lector yang loncat jebatan agar dapat kembali mengikuti seleksi guru besar jika gagal dalam seleksi sebelumnya.

Baca Juga: Honorer Gigit Jari, Pemprov Ini Batal Buka Rekrutmen PPPK 2022

Selain itu, Dr. Nairobi, Dosen Fakultas Bisnis Universitas Lampung menyampaikan catatan khusus sebagai berikut:

- Perlu adanya ketegasan aturan tentang proses seleksi calon guru besar, terutama pada penilaian karya ilmiah yang telah masuk dalam Jurnal terindeks Scopus, yang menyangkut hal ini:

  1. Kualitas publisher
  2. Korespondensi
  3. Discontinue
  4. Karya Ilmiah bagian daripada Disertasi

Kemudian Dr. Nairobi juga menyarankan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali aturan mengenai sebagai berikut:

  1. Scope Journal Multidisiplin
  2. Peninjauan kembali masalah korespondensi
  3. Kewenangan atas mutu jurnal
  4. Kelonggaran atau perbedaan perlakuan untuk masa kerja 30 tahun

Baca Juga: Waduh, Ada Opsi Menteri PANRB Honorer Diberhentikan Semua Tanpa Diangkat Jadi ASN?

Saran lain dari Dr. Fathiaty Murtadho, Dosen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta menyampaikan saran mengenai syarat penulisan karya ilmiah dalam jurnal, sebagai berikut:

- Jurnal bereputasi tidak harus Scopus

- Syarat khusus jurnal bagian disertai diperbolehkan

- Jika tanggal diusulkan jurnal itu belum discontinue sebaiknya tetap dihitung

- Korespondensi tidak perlu dilampirkan dalam aplikasi

Itulah beberapa saran yang disampaikan dari Dosen-dosen Perguruan Tinggi pada RDPU bersama Komisi X DPR RI.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler