14 Larangan Bagi PNS, Siap-siap Dipecat Jika Tidak Nurut

7 Desember 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi. Terdapat 14 larangan bagi PNS yang tidak boleh dilanggar /Dok Kominfo Purbalingga

BERITASOLORAYA.com – Sebagai pegawai pemerintah, PNS memiliki aturan disiplin kerja sendiri yang perlu dipatuhi.

Selain itu, terdapat larangan-larangan bagi PNS di mana jika PNS melakukan larangan tersebut akan diberikan hukuman ringan hingga berat.

Hukuman ringan bagi PNS yang melanggar disiplin kerja adalah teguran, sementara hukuman terberatnya yakni PNS akan dipecat.

Terkait 14 larangan bagi PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang aturan disiplin PNS.

Baca Juga: Penyakit Ginjal Kronis atau PGK Jangan Diremehkan, Kenali Mulai Gejala Sampai Cara Pencegahan

Pemberian hukuman bagi pegawai PNS yang melanggar aturan disesuaikan dengan ringan atau beratnya pelanggaran tersebut.

Berikut 14 larangan bagi PNS yang tidak boleh dilanggar jika tidak ingin menerima sanksi hingga dipecat:

1. Menyalahgunakan wewenang;

2. Menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan diri pribadi dan/atau pihak lain dengan memakai kewenangan pihak lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dalam jabatan;

Baca Juga: Daftar Stasiun dan Faskes KAI yang Melayani Vaksinasi Booster, Update Desember 2022. Cek Segera!

3. Bekerja atau menjadi pegawai untuk negara lain;

4. Bekerja/terikat kerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa ada izin atau tidak ada penugasan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian);

5. Bekerja pada konsultan asing, perusahaan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. Hal ini dikecualikan jika ditugaskan oleh PPK;

6. Menjual, memiliki, membeli, menyewakan, menggadaikan, atau meminjamkan barang milik negara secara tidak sah. Barang yang dimaksud dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, surat berharga milik negara, atau dokumen;

Baca Juga: Terbaru! Polisi Ungkap Identitas Pelaku Kasus Bom Bunuh Diri Bandung: Wajah, Nama, Usia, dan Asal

7. Melakukan pungutan di luar ketentuan;

8. Berkegiatan yang dapat merugikan negara;

9. Bertindak tidak sesuai atau sewenang-wenang pada bawahan;

10. Menjadi penghalang keberlangsungan tugas kedinasan;

11. Mendapatkan/menerima hadiah yang ada hubungannya dengan pekerjaan dan/atau jabatan;

12. Meminta hal/sesuatu yang ada hubungannya dengan jabatan;

Baca Juga: Resmi Ditjen GTK, Guru dengan Kriteria Tertentu Jangan Tertinggal 2 Hari Lagi, Segera Cek Link Berikut!

13. Bertindak merugikan yang bisa berakibat pada kerugian pihak yang dilayani;

14. Memberi dukungan kepada calon Predien/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan cara:

  • Mengikuti kampanye
  • Tergabung sebagai peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS
  • Menjadi peserta kampanye yang mengerahkan PNS lain
  • Menjadi peserta kampanye dan menggunakan fasilitas milik negara
  • Membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon kampanye sebelum, selama dan sesudah masa kampanye
  • Mengadakan kegiatan yang mencerminkan keberpihakan terhadap pasangan calon pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Meliputi ajakan, seruan, pertemuan, himbauan, pemberian barang kepada PNS yang ada dalam unit kerjanya, masyarakat, dan anggota keluarga
  • Memberi surat dukungan serta fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

Baca Juga: Fitur Baru Merdeka Mengajar, Begini Cara Mudah Akses CP dan ATP bagi Guru, Cuma Lewat HP

Jika pegawai PNS melakukan larangan seperti di atas, akan menerima hukuman mulai dari ringan hingga berat, sesuai pelanggaran yang dilakukan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler