PNS Bisa Dapatkan Kenaikan Pangkat Hingga 3 Kali Jika Tergabung dalam Ketentuan Jenis Ini

- 7 Desember 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi. Berikut persyaratan kenaikan pangkat bagi PNS.
Ilustrasi. Berikut persyaratan kenaikan pangkat bagi PNS. / BKPSDM Kab. Sumba Barat

BERITASOLORAYA.com - Kenaikan pangkat PNS telah diatur dalam beberapa ketentuan tergantung dari golongan, jabatan, dan jenis kenaikan pangkat.

Seorang PNS bisa saja mendapatkan kenaikan pangkat hingga maksimal 3 kali apabila memenuhi salah satu ketentuan dalam salah satu jenis kenaikan pangkat.

Kenaikan pangkat memiliki sistem yang berdasarkan pada dua jenis, yaitu kenaikan pangkat pilihan dan reguler.

Kenaikan pangkat PNS bisa dinaikkan menjadi 3 kali apabila memenuhi salah satu persyaratan dalam kenaikan pangkat reguler.

Baca Juga: Kabar Buruk Tenaga Honorer Jika Solusi Ini Dijalankan Pemerintah, Menteri PANRB Punya Skema Lain

Berikut persyaratan kenaikan pangkat reguler PNS yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman Setjen PU.

1. Ditujukan bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural ataupun menduduki jabatan fungsional tertentu.

2. Diberikan kepada PNS yang telah melaksanakan tugas belajar dan tentu sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Baca Juga: Sebut Masih Ada KKN Dalam Rekrutmen Tenaga Honorer Atau Non ASN, Menteri APNRB Dilema

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Setjen PU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x