BERITASOLORAYA.com – Selain memiliki kewajiban yang harus dilakukan, pegawai ASN status PNS juga perlu berhati-hati agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Jika PNS melanggar aturan disiplin yang berlaku, siap-siap saja menerima sanksi ringan seperti peringatan hingga sanksi berat dipecat secara tidak hormat!
Selain itu, salah satu sanksi yang bakal diterima jika PNS melanggar aturan disiplin pegawai adalah pemotongan tunjangan kinerja.
Pemberian sanksi terhadap perbuatan yang dilarang tentu disesuaikan dengan larangan apa yang dilanggar PNS.
Baca Juga: KUHP Baru Disahkan oleh DPR, Begini Tanggapan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Terkait aturan disiplin PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan perlu dipahami seluruh pegawai PNS maupun calon PNS.
Berikut 14 larangan bagi PNS yang tidak boleh dilanggar jika tidak ingin menerima sanksi hingga dipecat:
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan diri pribadi dan/atau pihak lain dengan memakai kewenangan pihak lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dalam jabatan;