BERITASOLORAYA.com – Pegawai pemerintah dalam hal ini ASN PNS memiliki aturan dan disiplin kerja yang telah ditetapkan.
Jika aturan disiplin PNS dilanggar, siap-siap akan ada sanksi mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga berakhir dengan pemecatan.
Pegawai PNS yang tidak ingin ada pemotongan tunjangan, dipecat, atau diberi sanksi lain, hindari hal-hal yang dapat melanggar aturan dan disiplin kerja.
Adapun disiplin pegawai PNS telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan perlu dipahami seluruh pegawai PNS maupun calon PNS.
Baca Juga: Program Pangan Bersubsidi bagi Warga DKI Diperpanjang, Simak Lokasinya untuk Wilayah Jakarta Timur
Setidaknya ada 14 larangan yang tidak boleh dilakukan PNS yang dirinci dalam artikel ini selengkapnya.
Berikut ini 14 larangan bagi PNS jika tidak ingin diberi sanksi potong tunjangan hingga dipecat:
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan diri pribadi dan/atau pihak lain dengan memakai kewenangan pihak lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dalam jabatan;