Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Diminta untuk Ditinjau Ulang Komisi II DPR RI

13 Desember 2022, 14:32 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang /Dok. DPR RI

BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2023 terdapat peraturan mengenai penghapusan tenaga honorer atau non ASN.

Penghapusan tenaga honorer atau non ASN tersebut berdasarkan peraturan yang ada, berlaku pada 28 November 2023 

Sehubungan  dengan hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta kebijakan penghapusan tenaga honorer mendatang untuk ditinjau kembali. 

Hal itu disebabkan adanya sejumlah isu penanganan tenaga non ASN di Pemerintah Pusat maupun di tingkat daerah yang masih belum tuntas.

Baca Juga: 5 Kegiatan Seru dan Positif yang Bisa Dilakukan Siswa SMP, SMA, dan SMK saat Class Meeting

Doki menyebut bahwa pada rencananya, implementasi PP Nomor 49 akan mengakhiri tenaga honorer pada 28 November 2023. 

"Nah, tapi kami juga sudah komunikasi dengan KemenPAN-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu," kata Doli.

Namun, apabila pendataan tenaga honorer belum selesai, penghapusan non ASN diminta ditinjau ulang untuk ditunda.

Berdasarkan laporan,  jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non ASN sebanyak 590 instansi. Di antara instansi tersebut meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah. 

Baca Juga: Wah, Aturan Gaji ASN PPPK ke Depan Akan Ditentukan pada 3 Hal Penting Ini. Nomor 2 Guru Harus Siap...

Sehubungan dengan hal itu pula, Komisi II DPR RI sudah menerima berbagai masukan mengenai persoalan tenaga honorer.

Disampaikan pula bahwa DPR RI akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer. 

Selain itu, aspirasi-aspirasi yang disampaikan termasuk Pansus tenaga honorer, sudah menjadi bahan pertimbangan di DPR RI.

Tujuannya adalah untuk membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait.

Baca Juga: Pahami Kurikulum Pendidikan Guru Penggerak Sebelum Mendaftar, Masih Bisa Mengajar Selama Menjalani Program?

Doli mengungkap bahwa jika tidak memiliki penyelesaian yang komprehensif dapat memicu menyebabkan masalah baru.

Apalagi diketahui bahwasannya jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar dan tersebar di berbagai wilayah. 

Selain itu, sebagian tenaga honorer sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas.

"Oleh sebab itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Nanti akan kami sampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan MenPAN-RB,” kata Doli.

Baca Juga: Resmi dari Menkeu, Kabar Gembira untuk Semua Guru, Siswa, Mahasiswa, dan Kepala Sekolah di Tahun 2023

Pada kesempatan tersebut, Doli juga turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda di Kabupaten Tangerang yang mempunyai tata kelola tenaga non ASN yang terorganisir.

Hak tersebut dimaksudkan sehingga dalam pendataan hingga pemetaan telah tersusun dengan jelas.

“Kami sangat mengapresiasi Kabupaten Tangerang menjadi salah satu kabupaten yang mampu mengendalikan masalah ASN khususnya tenaga honorer,” kata Doli.

Demikian informasi seputar tenaga honorer pada tahun 2023 bulan November, yang pada penghapusannya diminta untuk ditinjau kembali oleh DPR RI sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler