Nasib Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Akan Ditinjau Ulang? Ini Kata Komisi II DPR RI

14 Desember 2022, 08:36 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung minta penghapusan honorer ditinjau ulang. Foto: Arief/Man /DPR RI/

BERITASOLORAYA.com -  Terdapat regulasi mengenai peraturan tentang penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada tahun 2023.

Penghapusan tenaga honorer atau non ASN sebagaimana yang didasarkan peraturan yang ada, di mana rencananya berlaku pada 28 November 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun mendatang untuk ditinjau kembali.

Hal tersebut dikarenakan terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN, di lingkungan pemerintah pusat maupun di daerah yang masih belum tuntas.

Baca Juga: Ini Jadwal Estimasi CASN, PPPK dan CPNS 2023, dari Materi Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan Seleksi ASN 2023

Disebutkan oleh Doli bahwa rencananya implementasi PP Nomor 49 tahun 2018 akan mengakhiri tenaga honorer di lingkungan pemerintah pada 28 November 2023. Kata Doli, hal itu juga sudah dikomunikasikan dengan KemenPAN-RB.

"Tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu," kata Doli.

Akan tetapi, jika pendataan tenaga honorer belum selesai, maka penghapusan non ASN diminta ditinjau ulang untuk ditunda.

Baca Juga: Telah Dibuka, Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Resmi dari Kemdikbud, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Sesuai dengan laporan yang ada, jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga honorer sejumlah 590 instansi, yang mana meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah. 

Atas hal tersebut, Komisi II DPR RI telah menerima berbagai masukan tentang persoalan tenaga honorer. Di mana, DPR RI akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer.

Aspirasi-aspirasi yang disampaikan termasuk rencana pansus tenaga honorer, telah menjadi bahan pertimbangan DPR RI.

Baca Juga: Guru Bisa Dapat Insentif Rp2,5 Juta Asalkan Penuhi Hal Ini, Resmi dari Kemdikbud, Lengkap dengan Mekanisme?

Hal itu guna membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait. Apabila tidak memiliki penyelesaian yang komprehensif, nanti akan menyebabkan masalah baru, sebagaimana yang disampaikan Doli.

Apalagi diketahui bahwasannya jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup banyak dan telah tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Mengingat pula, terdapat sebagian tenaga honorer yang sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas.

"Oleh sebab itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Nanti akan kami sampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan MenPAN-RB,” kata Doli.

Baca Juga: Akhirnya, Guru Punya Kesempatan untuk Bisa Sertifikasi Asalkan Penuhi Aturan Ini, Resmi dari Kemdikbud

Pada kesempatan tersebut, Doli  turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda di Kabupaten Tangerang yang memiliki tata kelola non-ASN yang terorganisir, sehingga dalam pendataan hingga pemetaan tersusun dengan jelas.

Hal itu juga karena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu kabupaten yang dapat mengendalikan masalah ASN, terutama dalam masalah tenaga honorer.

Demikian informasi terkait tenaga honorer pada tahun 2023 bulan November, yang pada penghapusannya diminta DPR RI untuk ditinjau kembali.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler