BERITASOLORAYA.com – Guru dengan kategori tertentu ternyata bisa mendapatkan dana insentif sebesar Rp2,5 juta dari Pemerintah.
Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Kemdikbud, bahwa akan memberikan insentif kepada guru dengan kategori dan nominal yang berbeda-beda.
Insentif tersebut akan diberikan kepada tiga kategori guru yang berbeda, dan tanpa mengunggu lama lagi mari simak penjelasannya di bawah ini.
Insentif guru sudah seharusnya menjadi salah satu hal yang diterima oleh guru atas dedikasinya dlam mendidik dan mencerdaskan bangsa.
Sehingga sangat wajar apabila Kemdikbud memberikan insentif kepada guru dengan kategori yaitu guru non PNS, guru yang ditugaskan di Malaysia, dan guru yang ditugaskan di wilayah 3T.
Kemdikbud dalam hal ini telah memberikan informasi bahwa akan ada insentif sebesar Rp2,5 juta untuk guru yang ditugaskan di wilayah 3T.
Hal itu diberikan oleh Kemdikbud sebagai wujud apresiasi dan menghargai segala kinerja serta profesionalitas guru dalam mendidik.
Bagi guru yang akan menerima insentif ini terlebih dahulu harus termasuk dari guru lulusan program studi kependidikan dan sudah tercatat di PD Dikti.