Akhirnya, Guru Punya Kesempatan untuk Bisa Sertifikasi Asalkan Penuhi Aturan Ini, Resmi dari Kemdikbud

- 14 Desember 2022, 06:16 WIB
Guru Punya Kesempatan untuk Bisa Sertifikasi Asalkan Penuhi Aturan Ini, Resmi dari Kemdikbud.
Guru Punya Kesempatan untuk Bisa Sertifikasi Asalkan Penuhi Aturan Ini, Resmi dari Kemdikbud. /Instagram @mastercpns

BERITASOLORAYA.com – Setiap guru pasti menginginkan untuk bisa sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.

Pasalnya guru yang sudah sertifikasi memang memiliki benefit yang cukup banyak, salah satunya adalah untuk masa depan guru tersebut.

Sebagai informasi, bahwa sertifikasi ini bisa diperoleh guru melalui program resmi dari Kemdikbud yaitu PPG Dalam Jabatan.

PPG Dalam Jabatan digelar oleh Pemerintah setiap tahunnya dan bagi yang tidak bisa mengikuti pada tahun 2022 jangan berkecil hati.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Ada Peluang untuk Jadi ASN 2023, Sesuai Informasi dari Menteri PANRB?

Hal itu karena pemerintah telah menggelar program PPG Dalam Jabatan lagi untuk tahun 2023 mendatang, sehingga ini tentu menjadi kesempatan emas bagi seluruh guru di Indonesia untuk menjadi guru sertifikasi.

Perlu dipahami bersama, bahwa tidak semua guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan ini, sebab memang ada syarat dan kriteria tertentu agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Sebagaimana dengan hasil yang akan diperoleh yaitu sertifikat pendidik, maka cara memperolehnya pun harus ketat dan sesuai dengan aturan.

Salah satunya adalah pada Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, yang membahas tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x