2 Hal ini Jadi Salah Satu Penentu Diangkat Honorer Jadi ASN serta Prioritasnya Jika Resmi Disahkan

21 Desember 2022, 10:59 WIB
Ilustrasi. Terdapat tenaga honorer dengan kategori tertentu yang bisa diangkat menjadi ASN. /Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/

BERITASOLORAYA.com - Diangkatnya tenaga honorer menjadi ASN dibahas dalam RUU ASN.

Pasalnya RUU pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tersebut, menjelaskan perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

Salah satu isi dari RUU tersebut menyampaikan bahwa terdapat tenaga honorer dengan kategori tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah wajib diangkat menjadi ASN.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam RUU ASN pada pasal 131A.

Baca Juga: Tunjangan Guru ini Langsung Ditransfer ke Rekening 50-an Ribu Lebih sesuai Surat Keputusan Desember

Ayat 1 pasal tersebut, menyebut bahwa non ASN, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.

Non ASN, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak yang wajib diangkat dengan ketentuan bekerja secara terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Ketentuan yang berlaku dalam pengangkatan honorer menjadi PNS yaitu harus memperhatikan batasan usia pensiun.

Baca Juga: Wah, BMKG Buka Seleksi PPPK 2022, Cek 15 Jabatan yang Ditawarkan, Jumlah Formasi dan Kualifikasi Pendidikan

Ayat 2 di pasal yang sama pula, harus memperhatikan 2 ketentuan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sebagai berikut:

1. Pengangkatan didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi

2. Pada pengangkatan juga ada validasi data surat keputusan pengangkatan.

Sementara pada ayat 3 di pasal yang sama menyebut jika pengangkatan dilakukan dengan memprioritaskan tenaga honorer dengan memiliki masa kerja maksimal.

Baca Juga: Exit Briefing dan Penyerahan Memorandum Jenderal TNI Andika Perkasa Kepada Pengganti Dirinya

Selain itu, pengangkatan honorer menjadi ASN juga memprioritaskan tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional berikut:

- Honorer yang kerja pada bidang fungsional administratif

- Honorer yang kerja pada bidang fungsional pelayanan publik antara lain bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS juga mempertimbangkan dengan beberapa hal, yaitu masa kerja, gaji, ijazah terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Infokan Perpanjangan BSU. Ingin Tahu Penjelasannya? Simak di Sini...

Non ASN yang tidak bersedia diangkat pemerintah pusat, maka harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

RUU ASN tersebut apabila disahkan dan menjadi UU ASN, maka dua hal penentu diangkatnya menjadi PNS serta prioritas tenaga honorer yang dimaksud akan berlaku.

Diketahui bahwa di lingkungan instansi pemerintah, nantinya hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian.

Baca Juga: Resep Kue Talam Gula Merah Super Yummy dan Ekonomis, Cocok sebagai Bekal Cemilan Anak ke Sekolah

Adapun dua jenis kepegawaian di lingkungan pemerintah yang dimaksud adalah pegawai ASN PPPK dan juga ASN PNS.

Sementara itu, pada tahun 2022 ini telah dibuka beberapa rekrutmen kepegawaian, seperti untuk seleksi JF guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis.

Adapun pendaftaran untuk seleksi tenaga teknis, baru di buka.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler