Bukan Seleksi Tes, Begini Skema Pengangkatan Honorer jadi PNS dalam RUU ASN

6 Januari 2023, 15:33 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer diangkat tanpa tes jadi PNS berdasarkan RUU ASN tapi akan lewati ini /Instagram @bkppd_kabgrobogan/

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PNS maupun PPPK umumnya menggunakan metode tes untuk menyaring honorer yang dapat diangkat menjadi ASN.

Dalam RUU ASN, terdapat pasal yang menyebutkan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS secara langsung dan tidak melewati tes. Tentu saja, ada ketentuan yang belaku.

RUU ASN sendiri merupakan Rancangan Undang-Undang yang bisa menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer. Pasalnya, ditengah isu honorer akan dihapus, RUU ASN bisa menjadi penolong.

Bukan hanya tenaga honorer saja, pegawai tidak tetap, tenaga dengan status kontrak, dan pegawai tetap non PNS juga diberikan kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Perubahan Kebijakan Tunjangan Guru 2023, Adakah Hal Baik untuk Tendik? Simak...

Lantas, bagaimana skema pengangkatan tenaga honorer dan tenaga lainnya jika tidak melewati seleksi tes? Simak penjabaran dalam artikel ini.

Perlu diketahui, RUU ASN saat ini memang belum berlaku. Namun, RUU ASN telah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023 bersama dengan 38 Rancangan Undang-Undang lainnya.

Kehadiran RUU ASN adalah bentuk penyempurnaan dari UU sebelumnya yang menyorot soal ASN, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Rumor Terbaru Jungkook BTS Bikin Fans Heboh. Kenapa? Ternyata Ini Alasannya...

Merujuk pada Pasal 131A dalam RUU ASN, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS dapat diangkat menjadi PNS secara langsung jika:

  1. Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun)
  2. Memiliki SK atau surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
  3. Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.

Skema pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS tidak dilakukan melalui seleksi tes. Namun, honorer dan tenaga lainnya akan melewati seleksi adminstrasi yang berupa verifikasi dan validasi data SK pengangkatan.

Baca Juga: Prihatin Banyak Honorer yang Belum Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR RI Minta hal Ini ke Pemerintah

Kemudian, dijelaskan pula dalam Pasal 131A ayat (3) bahwa pengangkatan PNS pada tenaga-tenaga yang disebut dilakukan berdasarkan prioritas yakni yang memiliki masa kerja paling lama.

Selain itu, tenaga yang diangkat menjadi PNS juga diprioritaskan bagi yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik. Adapun bidang tersebut antara lain bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan masa kerjanya, gaji, ijazah pendidikan terakhir, hingga tunjangan yang telah diperoleh sebelumnya dalam rangka pengangkatan PNS.

Baca Juga: Bulan Januari 2023, Guru Dapat 2 Kabar Baik Berikut Ini. Sudah Banyak Daerah yang Lakukan...

Disebutkan dalam Pasal 135A bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS yang memenuhi ketentuan akan diangkat menjadi PNS 6 bulan setelah RUU ASN disahkan dan maksimal 3 tahun setelahnya.

Proses pengangkatan akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Jika para tenaga yang telah disebutkan sebelumnya tidak bersedia menjadi PNS, diwajibkan untuk membuat surat pertanyaan.

Isi dari surat pernyataan yang dimaksud dapat berupa pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi pegawai PNS.

Baca Juga: Guru yang Terima Notifikasi dari Kemdikbud, Diminta Segera Cek. Ada Kategori yang Terkena Dampaknya...

Jika RUU ASN telah menjadi UU atau secara resmi berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan lagi untuk merekrut tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler