Mempermudah Jalan Tenaga Honorer dan ASN, Kebijakan Berikut Mulai Berlaku Bulan Januari 2023, Cek Segera...

11 Januari 2023, 08:45 WIB
BKN dan PANRB telah merumuskan kebijakan layanan bisnis kepegawaian yang akan lebih mudah untuk ASN dan honorer /Dok. Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com - Misi pemerintah untuk mempermudah tenaga honorer dan ASN benar-benar akan direalisasikan tahun baru ini.

Kebijakan ini nantinya akan mempermudah proses layanan bisnis bagi para tenaga honorer dan juga ASN di instansi mereka bekerja.

Badan Kepegawaian Pemerintah dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuat kebijakan baru bagi para tenaga honorer dan ASN.

PANRB akan melakukan pemangkasan proses layanan bisnis kepegawaian bagi tenaga honorer dan ASN dengan cara metode digitalisasi.

Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud Ke Semua Guru Sertifikasi, Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG Akan Dipermudah Melalui…

Kebijakan pemangkasan layanan ini akan langsung berjalan di bulan Januari 2023 dan sudah dikonfirmasi langsung oleh Abdullah Azwar Anas yang merupakan Menteri PANRB.

“Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PANRB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” kata Anas.

Dalam kebijakan tersebut, PANRB akan memangkas layanan dari proses bisnis dan juga aspek infrastruktur sistem kepegawaian.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Full Senyum, Tanpa RUU ASN Bisa Diangkat Jadi PNS di Tahun 2023 Melalui Hal Ini

Nantinya, baik tenaga honorer dan ASN akan menggunakan layanan kepegawaian dengan satu sistem yang sama, yaitu Sistem Informasi ASN (SIASN).

Pemerintah juga mempunyai target untuk menjadikan layanan kepegawaian Indonesia menjadi satu data Indonesia dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Beberapa kebijakan yang diambil oleh PANRB terhadap pemangkasan layanan kepegawaian adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kemdikbud: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Akan Ada Perubahan, Lebih Menguntungkan?

A. Proses layanan pensiun yang dipangkas dari 5 tahapan menjadi 2 tahapan saja.

B. Proses kenaikan pangkat dari semual 8-14 tahapan kini dipangkas menjadi 2 tahapan saja.

C. Layanan pindah instansi dari 11 tahapan kini disingkat menjadi 2 tahapan saja.

D. Layanan penetapan NIP yang mulanya harus melalui 2 tahapan menjadi bisa selesai dalam 2 hari kerja saja.

Pemangkasan proses bisnis layanan ini akan berdampak baik untuk kerja dan manajemen dari tenaga honorer dan juga ASN itu sendiri.

Baca Juga: Gubernur Papua, Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jokowi Beri Tanggapan

“Misalnya soal pensiun. Tiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tapi berkisar 100.000-150.000 pegawai. Nah dengan layanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” kata Azwar Anas.

Anas sendiri berharap dengan kebijakan yang berlaku di Januari 2023 ini bisa membawa manajemen dan pelayanan ASN menjadi visioner dan selangkah lebih maju. Dari birokrasi yang berbelit-belit, harapannya bisa berubah menjadi profesional dan cepat lewat kebijakan baru ini.

“Pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi," pungkas Menteri PANRB tersebut.

Baca Juga: Wow, 500 Ribu Lebih Guru Non PNS Bakal Terima Tunjangan TPG, Ini Bocoran dari Kementerian Keuangan

"Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, kita akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” lanjut Anas.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler