2 Hari Lagi, Tenaga Honorer Kategori Ini Segera Bersiap Lakukan Hal Berikut. Wajib untuk Semua Non ASN?

14 Januari 2023, 15:18 WIB
Ilustrasi tenaga honorer bersiap tanggal 16 Januari 2023 /Fancycrave1/208 images/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Kabar terbaru untuk tenaga honorer atau non ASN di bulan Januari 2023 ini.

Kabar untuk tenaga honorer ini langsung dari MenpanRB mengenai non ASN kategori tenaga kesehatan yang baru saja menerima pengumuman hasil seleksi PPPK nakes.

Adanya pengumuman hasil seleksi tenaga honorer kategori nakes ini diumumkan pada tanggal 12 Januari 2023.

Melalui laman resmi MenpanRB disampaikan bahwasanya seleksi PPPK nakes telah berakhir tanpa sanggahan.

Baca Juga: Maaf, Tenaga Honorer Kategori Ini Diumumkan Batal Jadi ASN 2023, Pemerintah Sudah Putuskan Lewat Ini...

Seperti diketahui sebelumnya seluruh tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK nakes telah mengikuti seleksi kompetensi pada tanggal 6 Desember 2022 lalu.

Lebih lanjut berdasarkan surat pengumuman nomor B/15/S.KP.01.00/2023 tentang hasil kelulusan Pasca Sanggah pelamar PPPK nakes di Lingkungan Kementerian PANRB TA 2022.

Pada pembukaan seleksi nakes tahun 2022 ini, hanya dibuka untuk satu formasi, yaitu untuk jabatan perawat.

Selain itu, MenpanRB juga turut menyampaikan ke non ASN nakes bahwasanya bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi, maka wajib mengikuti kegiatan berkas secara virtual.

Baca Juga: Sudah Disinggung, 2 Tenaga Honorer yang Kriterianya Bisa Jadi ASN, MenpanRB Sebut Non ASN Ini...

Untuk kegiatan berkas secara virtual akan dilakukan pada tanggal 16 Januari 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting.

Nantinya untuk tautan kegiatan tersebut akan dikirimkan oleh panitia ke email non ASN nakes.

Terdapat Daftar Riwayat Hidup atau DRH, Nomor Induk PPPK yang wajib diisi dan beberapa dokumen pemberkasan yang wajib dilengkapi.

Untuk melengkapi pemberkasan dilakukan secara elektronik oleh pelamar yang telah dinyatakan lulus.

Baca Juga: Resmi, Tahun 2023 Guru Non Sertifikasi Dimudahkan untuk Ikut Program Ini, Setelahnya Bisa Dapat Tunjangan...

Berkas yang dilengkapi harus siap untuk diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id dan paling lambat dilakukan pada tanggal 5 Februari 2023 mendatang.

Dalam hal ini, hanya non ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk proses NI PPPK dan SK tentang pengangkatan sebagai PPPK.

Penting diketahui bahwasanya apabila di kemudia hari terdapat keterangan tenaga honorer nakes yang tidak sesuai atau menyalahi aturan, maka tim pengadaan PPPK KemenpanRB berhak untuk menggugurkan kelulusan bagi non ASN yang bersangkutan.

Baca Juga: Yang Dimaksud Tenaga Honorer Kategori 1 dan 2 yang Diangkat Jadi ASN, Ternyata Punya Kriteria Ini...

Oleh sebab itu, tenaga honorer nakes yang telah dinyatakan lolos harus memperhatikan aturan tersebut agar tidak terjadi permasalahan di suatu saat.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Tutorial dan Informasi

Tags

Terkini

Terpopuler