Sah, Peluang Tenaga Honorer Jadi ASN di Tahun 2023 Semakin Jelas, MenpanRB Berikan Pilihan Ini Untuk Non ASN

25 Januari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi MenpanRB telah berupaya untuk mencari solusi terbaik untuk penyelesaian nasib tenaga honorer tahun 2023 jelang penghapusan non ASN /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Adanya rencana penghapusan non ASN tahun 2023 masih menjadi kecemasan terhadap nasib para tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah berupaya untuk mencari solusi terbaik terhadap penyelesaian nasib tenaga honorer tahun 2023 jelang penghapusan non ASN tersebut.

Perlu diketahui, hal tersebut bukan tanpa alasan, jika pemerintah resmi melakukan penghapusan non ASN di tahun 2023 maka nasib para tenaga honorer akan terkena dampaknya.

Dampak tersebut dirasakan oleh para tenaga honorer atau non ASN karena statusnya yang bukan merupakan ASN PPPK maupun PNS sebagaimana ketentuan dalam regulasi tentang pegawai di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Guru Sertifikasi Mulai Maret 2023. Bakal Dapat Tunjangan Segede Ini, Tapi Harus...

Pada regulasi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, mewajibkan status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah harus sebagai ASN PPPK dan PNS.

Oleh karena itu, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun sebelumnya telah melakukan agenda pendataan terhadap non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Sebagaimana kita ketahui, pendataan non ASN tersebut dilakukan agar pemerintah mengetahui jumlah dan pemetaan tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Kemdikbud Ke Guru Sertifikasi dan Non untuk Daftar. Agenda Penting Ini Dimulai Petang Nanti

Adapun upaya lain untuk menyelesaikan nasib tenaga honorer di tahun 2023 yang dilakukan pemerintah akhirnya telah resmi diungkapkan langsung oleh MenpanRB Abdullah Azwar Anas.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui portal resmi Kementerian PANRB, MenpanRB akhirnya menyampaikan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah terhadap nasib tenaga honorer yang harus diselesaikan melalui dua jenis pengadaan ASN di tahun 2023.

Adapun dua jenis pengadaan ASN tahun 2023 yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan rekrutmen pegawai ASN pada seleksi CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Ternyata Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Jadi Lebih Mudah bagi Guru Golongan Ini. Anda Termasuk?

Dengan demikian, MenpanRB mengatakan jika pemerintah secara resmi telah memastikan akan ada pengadaan ASN di tahun 2023 melalui CPNS dan PPPK.

MenpanRB juga berharap dengan adanya pengadaan ASN melalui CPNS dan PPPK tahun 2023 dapat menjadi upaya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Menpan RB di Jakarta pada Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Berbahagia, Tunjangan di Tahun 2023 Bisa Dicairkan dengan Sistem ini, Cek Selengkapnya

MenpanRB juga mengungkapkan bahwa terdapat empat arah kebijakan yang akan diterapkan pada pengadaan ASN melalui CPNS dan PPPK tahun 2023.

Salah satu arah kebijakan yang diterapkan oleh MenpanRB yaitu terkait upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah nasib tenaga honorer atau non ASN.

Selain itu, pemerintah juga bahkan akan memberikan peluang besar untuk tenaga honorer atau non ASN yang memiliki talenta di bidang digital.

Baca Juga: MAAF HONORER, Fiks Mulai Tahun 2023 Di Daerah Ini Tak Ada Lagi Perekrutan, Bukan Jawa Barat. Tapi...

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas MenpanRB.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler