Ternyata Ini Biang Kerok UU ASN Tidak Kunjung Selesai, Bikin Tenaga Honorer Susah Jadi ASN....

2 Februari 2023, 10:00 WIB
Ini kata Ketua Komisi II DPR RI kepada ratusan perwakilan tenaga honorer se-Jateng. /Dok. DPR

 

BERITASOLORAYA.com - Lambatnya revisi RUU ASN untuk menjadi UU ASN diungkapkan langsung oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Sebagai anggota DPR, Ahmad Doli menyoroti lamanya RUU ASN menjadi UU ASN karena masih banyaknya masalah yang ada di lapangan.

Ahmad Doli menyoroti masalah ini yang membuat revisi RUU ASN untuk menjadi UU ASN tidak pernah selesai bahkan berjalan sangat lambat.

Baca Juga: Soroti Nasib Tenaga Honorer, DPR Langsung Surati 4 Menteri Sekaligus, Minta Segera Lakukan Hal Ini...

Ahmad Doli mengungkapkan masalah tersebut dalam rapat dengan Forum non ASN Jawa Tengah yang membahas nasib dan status tenaga honorer kedepannya.

Ahmad Doli menyebut masalah data menjadi hal utama yang membuat lambatnya revisi RUU ASN oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pendataan tenaga honorer masih menjadi masalah dari tahun 2022 yang tidak pernah selesai sampai tahun 2023 ini.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan Diminta Menjadi ASN, DPR: Jasa Saat Pandemi Luar Biasa

Karena masalah data itulah, penyusunan undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi berjalan lamban dan tidak kunjung menjadi UU.

Doli sndiri mencontohkan Kementerian PANRB yang mempunyai data jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia berjumlah 800 ribu tapi ketika didata pada November 2022, datanya malah berubah dan naik menjadi 2.421.100 tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Ahmad Doli sudah meminta kepada kementerian terakit untuk melakukan pendataan kembali karena sampai saat ini datanya tidak pernah sama dan valid.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap Jadi ASN Tahun 2023, PANRB Targetkan Kategori Ini Menjadi Prioritas...

Ahmad Doli sendiri bahkan pernah melihat langsung carut-marutnya pendataan tenaga honorer ketika berkunjung ke Riau untuk kunjungan kerja.

Dalam kunker tersebut, Doli menemukan kalau ada anak yang menggantikan posisi ayahnya yang sudah meninggal ketika masih berstatus tenaga honorer.

Menurut Doli data yang disajikan merupakan data fluktuatif karena pola rekrutmen yang sangat tidak pasti.

Baca Juga: Tolak Penghapusan Tenaga Honorer, Ganjar Pranowo Usulkan Solusi Ini: Dikontrakkan Sajalah..

Karena masalah data tersebutlah, jumlah tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN sangatlah sedikit sekali. Karena jumlah honorer yang diangkat masih sangat tidak sebanding dengan orang-orang yang sudah menjadi ASN.

Dengan carut marutnya pendataan yang ada, membuat tenaga honorer yang ingin menjadi ASN lewat UU ASN harus banyak bersabar dan menunggu kembali.

Karena kenaikkan data dari 800 ribu menjadi 2 juta tenaga honorer, tentu Kementerian PANRB harus kembali melakukan pendataan dan mencocokan data begitu juga dengan pemerintah daerah yang memperkejakan setiap tenaga honorer di isntansi masing-masing.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Banyak Tenaga Honorer Belum Menjadi ASN, Alasannya BIkin Geleng Kepala...

Tentu ini menjadi kendala dan masalah besar bagi Menteri PANRB untuk segera menyelesaikan carut-marutnya pendataan yang dihadapi.

Karena tahun ini pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer dan tidak boleh lagi pemerintah pusat dan daerah merekrut tenaga honorer. ***

Baca Juga: Guru Full Senyum, Tunjangan 2023 DIpastikan Cair Oleh Kemendikbud, Makin Sejahtera...

Editor: Calvin Natanael

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler