Hati-hati Menjelang Hari Raya 2023, ASN ini Tidak Dapat THR dan Gaji-13, Batal Cair Sebab ini

8 Februari 2023, 14:29 WIB
Ilustrasi Informasi mengenai THR dan Gaji-13 untuk ASN di yang tidak mendapatkan THR dan gaji-13.     /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Menjelang hari raya 2023, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 tentunya menjadi salah satu yang dinantikan oleh para ASN.

THR dan gaji-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun PNS berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Alokasi anggaran THR dan gaji-13 untuk ASN disampaikan Kemenkeu melalui Buku II Nota Keuangan berserta RAPBN tahun 2023 yang tertuang dalam tabel 3.2.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) juga merilis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 perihal Pemberian THR dan gaji-13.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bawaslu di NTT Diupayakan Masih Bekerja Aktif, ini Kata Gubernur

THR dan gaji-13 diperuntukkan bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Lantas, bagaimana dengan regulasi THR dan gaji-13 tahun 2023? Kemungkinan masih mengacu pada PP Nomor 16 tahun 2022, sebab belum diterbitkannya juknis terbaru. Sehubungan dengan hal itu, ASN dapat memantau pada laman resmi terkait.

Adapun regulasi PP No 16 tahun 2022, sudah ditandatangani Jokowi pada tanggal 13 April 2022 yang dapat diakses melalui situs resmi JDIH Sekretariat Kabinet.

Pada regulasi tersebut, disampaikan jika THR dan gaji-13 yang anggarannya bersumber dari Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada: PNS, PPPK, TNI, Polri.

Diberikan pula kepada Pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Pegawai Non PNS Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: Simak 5 Arahan Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek Seluruh Indonesia, Wajib untuk Satuan Pendidikan Kategori Ini…

THR dan gaji-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diperuntukkan bagi PNS dan PPPK, terdiri atas pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, ditambah juga dengan tambahan penghasilan maksimal 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian THR dan gaji-13 yang bersumber dari APBD dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Selain itu, sesuai peraturan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki.

Baca Juga: 1 Juta Formasi CPNS Tahun 2023 Dibuka? Simak Perhitungan dari Pusat, Pemda dan Sekolah Dinas

Pasal 2, menyebut pencairan THR dan gaji-13, yaitu akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Lalu, untuk THR yang belum dapat dibayarkan, diberikan setelah tanggal Hari Raya sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.

Sementara untuk gaji-13 pencairan paling lama bulan Juli, dan yang belum dibayarkan, akan diberikan setelah bulan Juli.

Pada bagian akhir PP 16/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut perihal penyaluran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

THR dan gaji-13 yang bersumber dari APBN diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sementara yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Tunjangan untuk Guru Kategori Ini Segera Dapat Kejelasan dari Kemdikbud, Kabarnya...

Regulasi THR dan gaji-13 berlaku pada tanggal diundangkan. Namun, perlu diketahui juga dalam Pasal 5, bahwa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak akan diberikan THR dan gaji-13.

Tidak diberikannya THR dan gaji-13 disebabkan berikut ini:

a.ASN tersebut tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

b. ASN tersebut sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai peraturan perundang-undangan.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler