Nasib 2 Tenaga Honorer Ini Jadi Sorotan Komisi IX DPR RI, Besar Peluang Jadi Pegawai Tetap, PNS atau PPPK?

16 Februari 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi Nasib 2 Tenaga Honorer Ini Jadi Sorotan Komisi IX, Besar Peluang Jadi Pegawai Tetap. PNS atau PPPK? /Pixabay/Fotos pks

BERITASOLORAYA.com- Nasib dua tenaga honorer atau tenaga kontrak ini menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Di mana bagi kedua tenaga honorer ini memiliki peluang yang besar untuk jadi pegawai tetap.

Seperti diketahui nasib tenaga honorer di tahun 2023 ini memang sedang di ujung tanduk.

Sebab, tenaga honorer di tahun 2023 telah direncanakan akan dihapus dari lingkungan Instansi pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

Adanya rencana tenaga honorer akan dihapus tahun 2023 ini berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018.

Baca Juga: Desak agar Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Komisi IX Singgung Ini: Tetap Siap Memberikan...

Dari PP tersebut, banyak dari berbagai kalangan yang keberatan jika tenaga honorer harus dihapus.

Seperti halnya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang merasa bahwa Daerah masih kekurangan tenaga untuk berbagai bidang utamanya guru.

Di samping itu, anggota Komisi IX DPR RI, Tuti Nusandari Roosdiono menyampaikan bahwa Komisi IX akan mendukung tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi pegawai tetap.

"Meskipun berstatus tenaga honorer atau tenaga kontrak, tetapi siap memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara serta masyarakat," kata Tuti.

Selain itu, Tuti juga menyampaikan bahwa diperlukan kerja sama antara DPR RI dengan pemerintah untuk dapat menyejahterakan tenaga honorer.

Baca Juga: Akhirnya, Semua Guru Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini Mulai Maret 2023, Berlaku untuk Jenjang PAUD hingga SMK

"Maka, perlu dibutuhkan kerja sama antara DPR RI dengan pemerintah untuk persoalan tenaga honorer atau kontrak," kata Tuti.

Tuti juga turut menyoroti pengabdian tenaga honorer tenaga kesehatan dan guru yang telah mengabdi lama untuk negeri.

Menurutnya kedua tenaga honorer tersebut harus menjadi prioritas diangkat menjadi pegawai tetap.

Dari persoalan tenaga honorer yang belum terselesaikan, Tuti menegaskan bahwa Komisi IX akan fokus untuk mendalami secara intensif mengenai permasalahan tenaga kesehatan dalam status dan kesejahteraannya.

Tuti menyampaikan bahwa untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak adalah hak bagi semua orang.

Baca Juga: Hore, Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Akan Dibuka, Ini Timeline Lengkap Pendataannya

Dalam hal ini, kehadiran Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah memiliki andil yang cukup besar dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer, pemerintah diberi waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut hingga 23 November 2023 mendatang.

"Persoalan tenaga kerja ini tentunya tidak hanya pada bidang kesehatan, tapi juga pada bidang kerja lainnya, sehingga hal ini juga menjadi perhatian serius Pimpinan DPR RI," kata Tuti.

Guna menyelesaikan persoalan tenaga honorer, Pimpinan DPR RI akan membentuk Pansus atau Panitia Khusus, hal tersebut agar tenaga honorer bisa direkrut menjadi ASN PPPK.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler