Mengenal Hubungan Kerja dan Beberapa Hal Lain yang Perlu Anda Ketahui

17 Februari 2023, 20:39 WIB
Ilustrasi. Berikut penjelasan seputar hubungan kerja dan unsur di dalamnya /Foto: Pexels/Yan Krukau/

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi menarik tentang hubungan kerja yang harus Anda pahami dengan saksama. Informasi mengenai hubungan kerja ini bisa Anda simak dari pemaparan di bawah ini.

Adapun informasi mengenai hubungan kerja yang bisa Anda ketahui ini mulai dari definisi sampai dengan penjelasannya yang lebih mendalam tentang unsur yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang perlu Anda ketahui ini seperti definisi pengusaha, upah, pekerja, pekerjaan, dan perintah.

Informasi tentang hubungan kerja ini berdasarkan penjelasan yang dipaparkan dalam Instagram resmi Kemnaker. Anda bisa menyimak informasi terkait hubungan kerja sebagai tambahan informasi bagi Anda untuk lebih mengenal lebih dekat.

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang pembahasan hubungan ini sebagai tambahan informasi.

Baca Juga: BUM-Pes – Inisiasi Kemenag untuk Kemandirian Pesantren, Jalankan Fungsi dalam Undang-Undang

Berikut ini merupakan pembahasan tentang definisi hubungan kerja beserta hal lainnya yang bisa Anda ketahui:

1. Definisi Hubungan Kerja

Pertama salah satu informasi tentang hubungan kerja yang bisa Anda ketahui ini adalah definisinya.

Perlu Anda ketahui bahwa definisi hubungan kerja yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur perintah, upah, dan pekerjaan.

Baca Juga: Selamat, Guru PPPK Segera Dapat Tunjangan, Ada 10 Kabupaten yang Terima dalam Waktu Dekat

Selanjutnya, setelah pembahasan tentang definisi hubungan kerja maka perlu mengetahui definisi dari unsur di dalamnya.

2. Pekerja atau Buruh

Perlu Anda ketahui bahwa pekerja atau buruh merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

3. Perintah

Selanjutnya perlu diketahui bahwa perintah merupakan petunjuk atau perintah yang diberikan pengusaha terutama di mana buruh diterima untuk melaksanakan pekerjaan.

Baca Juga: Menjaga Kebersihan Tempat Kerja dengan HouseKeeping, Apa Itu? Simak Penjelasan Dampaknya

4. Upah

Kemudian definisi upah yaitu hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan serta dinyatakan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Upah juga termasuk tunjangan untuk pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang sudah atau akan dilaksanakan.

5. Pekerjaan

Selanjutnya definisi pekerjaan yaitu perbuatan untuk kepentingan pengusaha, baik langsung maupun tidak langsung dan bertujuan secara terus menerus meningkatkan produksi baik jumlah maupun mutunya.

Baca Juga: Mustahil Tidak Tergiur, Inilah 8 Komponen Pembiayaan Beasiswa LPDP, Simak ya!

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker, itulah beberapa penjelasan tentang hubungan kerja beserta unsur di dalamnya yang bisa Anda ketahui.

Semoga informasi mengenai beberapa penjelasan tentang hubungan kerja beserta unsur di dalamnya ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda untuk lebih mengenal tentang hubungan kerja.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler