RESMI, 9 Opsi yang Sebelumnya Disebutkan untuk Penyelesaian Tenaga Honorer Tahun 2023

20 Februari 2023, 07:34 WIB
Ilustrasi. Berikut ini disampaikan mengenai 9 opsi yang sebelumnya disebutkan untuk penyelesaian tenaga honorer Tahun 2023. /infopublik.id


BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tiga skenario untuk mengantisipasi penghapusan tenaga honorer tahun 2023.

Selain itu, Mantan Menteri PANRB juga sempat mengungkap alternatif terkait tenaga honorer selain menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak hanya itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana menyampaikan pula 5 alternatif penyelesaian tenaga honorer sebagaimana dilansir dari akun instagram resmi @wibisanabima.

Baca Juga: 7 Wilayah ini Kontrak Tenaga Honorernya Diperpanjang hingga Ada Kenaikan Gaji, Cek Daerahmu

Tiga skenario untuk mengantisipasi penghapusan tenaga honorer, disampaikan oleh Azwar Anas ketika memberikan penghargaan BerAKHLAK Award, di Ballroom Hotel Aston Kota Gorontalo, Jumat 14 Oktober 2022 lalu.

Adapun tiga skenario yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Seluruh tenaga honorer, baik di pusat maupun daerah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Opsi pertama dikatakan berdampak pada efisiensi anggaran dan semakin memberatkan beban negara.

2. Tenaga honorer diberhentikan seluruhnya, baik pusat maupun pemda.

3. Tenaga honorer diangkat menjadi ASN berdasarkan skala prioritas, baik di pusat maupun pemda.

Baca Juga: Begini Aturan CPNS Bisa Diangkat Jadi PNS, Hanya Butuh 2 Syarat Ini Saja…

Selain ketiga opsi tersebut, terdapat lima alternatif penyelesaian tenaga honorer yang disampaikan Bima Haria Wibisana.

Bima menyebut tentang beberapa alternatif penyelesaian untuk tenaga honorer di pemerintahan Indonesia, yaitu :

1. Konversi menjadi pegawai tetap untuk tenaga honorer melalui tes kompetensi dan mekanisme seleksi.

2. Pengembangan sistem kontrak kerja bagi tenaga honorer dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang jelas.

3. Penggunaan program pemerintah seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan program magang yang diperuntukkan untuk tenaga honorer.

Baca Juga: Ratusan Nakes Dibutuhkan di Daerah Ini, Pemprov Pastikan Akan Ada Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

4. Penyediaan lapangan kerja lewat program pemerintah dan program swasta yang mempunyai kaitan dengan pembangunan ekonomi dan lingkungan.

5. Penyederhanaan prosedur rekrutmen dan pengembangan sistem informasi dengan tujuan untuk mempermudah proses rekrutmen tenaga honorer.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan imbauan kepada PPK untuk menentukan status tenaga honorer (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).

Status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah paling lambat 28 November 2023 sebagaimana tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022.

Baca Juga: Jokowi Sayang Honorer, Presiden Pastikan Banyak yang Jadi ASN Tahun 2023, Alhamdulillah....

Sehubungan dengan itu, Mantan Menteri Panrb, Tjahjo menyebut bahwa PPK tetap dapat mempekerjakan tenaga honorer jika tidak menjadi ASN, dengan pola outsourcing.

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo.

Berdasarkan alternatif penyelesaian tenaga honorer tersebut, terdapat sembilan opsi yang pernah disampaikan pemerintah terkait adanya rencana penghapusan non ASN.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler