2 Catatan Khusus, Tenaga Honorer Masih Bisa Diperkerjakan Tahun 2023, Kepala BKD Sebutkan Ini: SK nya Harus...

- 19 Februari 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi Ilustrasi 2 Ketentuan Khusus, Tenaga Honorer Masih Bisa Diperkerjakan Tahun 2023, Kepala BKD Sebutkan Ini: SK nya Harus...
Ilustrasi Ilustrasi 2 Ketentuan Khusus, Tenaga Honorer Masih Bisa Diperkerjakan Tahun 2023, Kepala BKD Sebutkan Ini: SK nya Harus... /bertholdbrodersen/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru untuk tenaga honorer bahwa ada dua ketentuan khusus bagi tenaga honorer masih bisa diperkerjakan pada tahun 2023 ini.

Dua ketentuan khusus untuk tenaga honorer ini disampaikan langsung oleh Kepala BKD Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Seperti diketahui rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 sudah semakin dekat dan banyak lingkungan Instansi pemerintah yang telah melakukan cut off pada tenaga honorer.

Rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 ini berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 dan surat edaran resmi dari KemenpanRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Pejabat Gubernur Gorontalo melalui Pejabat Sekertaris Daerah, Syukri Botutihe menyampaikan bahwa telah mengeluarkan surat edaran tentang Penunjukan Tenaga Penunjang Kegiatan Tahun 2023 yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2022.

Baca Juga: Tidak Semua Instansi, Tenaga Honorer Tetap Bekerja di Tahun 2023, Kepala BKD: Yang Sudah Mengabdi...

Zukri Surotiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD menyampaikan bahwa TPK atau tenaga pekerja kontrak yang ditetapkan hingga tahun 2022 tetap bisa bekerja pada tahun 2023.

Akan tetapi hal tersebut terdapat dua ketentuan khusus dengan beberapa catatan, diantaranya yakni:

1. Masing-masing OPD diperkenankan untuk menunjuk TPK pada jabatan yang tugas fungsinya tidak dilakukan oleh ASN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x