BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer merupakan pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang tidak berstatus sebagai pegawai PPPK maupun PNS. Permasalahan penghapusan tenaga honorer di bulan November tahun 2023 mendatang, menjadi salah satu kekhawatiran non ASN.
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo sebelumnya sempat mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan status pegawai tenaga honorer.
Tjahjo sebelumnya mengimbau status kepegawaian pegawai tenaga honorer yang termasuk juga (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Baca Juga: Begini Aturan CPNS Bisa Diangkat Jadi PNS, Hanya Butuh 2 Syarat Ini Saja…
Kebijakan tersebut pada dasarnya tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Sehubungan itu, dilansir BeritaSoloraya.com dari Antara, ribuan tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kontraknya diperpanjang, yaitu untuk pegawai pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-ASN tahun 2023 tingkat SMA/SMK/SLB Negeri di tujuh kabupaten/kota provinsi setempat.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut keberadaan tenaga honorer sangat penting karena geografis kepulauan sehingga distribusi pendidik/guru dan tenaga kependidikan harus merata sampai ke kawasan hinterland.
Baca Juga: Bolehkah Olahraga dalam Keadaan Puasa? Simak 8 Tips Berikut Ini...