Tenaga Honorer Ini Resmi Diberhentikan Tahun 2023, Ternyata karena Hal Ini…

22 Februari 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer berikut ini resmi diberhentikan di awal tahun 2023, ternyata karena hal ini. /Aymanejed / 14 Images/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Tenggat waktu penghapusan tenaga honorer hingga November 2023 semakin dekat. Beberapa daerah mulai memberlakukan kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansinya.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer salah satunya terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, khususnya di instansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal tahun 2023 ini.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari laman resmi InfoPublik.id, sebanyak 10 orang tenaga honorer di KPU Kabupaten Parigi Moutong resmi diberhentikan berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Ini. Naik Hampir 2 Kali Lipat...

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani Burhanuddin, S.Sos, M.Si.

“Saat meeting beberapa waktu lalu, KPU di seluruh Indonesia diminta menginventarisir seluruh pegawai dan dilaporkan. Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa 10 orang tenaga honorer yang diberhentikan merupakan tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibiayai melalui anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

Para tenaga honorer tersebut disebut telag memberikan banyak kontribusi dalam menangani pekerjaan teknis di KPU Kabupaten Parimo.

Baca Juga: Terakhir 22 Februari! Calon PPPK Wajib Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Lewatkan Kesempatan Emas Jadi ASN

Andi menekankan bahwa pemberhentian 10 orang tenaga honorer tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian karena memang telah berakhir kontraknya.

“Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian, karena telah berakhir masa kontrak,” ujarnya.

Andi menambahkan bahwa berdasarkan amanat Sekjen KPU RI, hanya ada ASN dan PPNPN yang dibiayai melalui APBN di KPU Kabupaten dan Provinsi.

Terkait dengan Sumber Daya Manusia di KPU setempat, KPU Parimo telah menyampaikan kepada KPU RI terkait dukungan SDM. Ia menyampaikan bahwa total jumlah ASN di KPU Kabupaten Parimo hanya 12 orang. Sementara itu, jumlah PPNPN ada 14 orang termasuk personil Pengamanan Dalam (Pamdal).

Baca Juga: Pekerja Kontrak Tidak Bisa Jadi Pekerja Tetap, Benarkah? Simak 5 Ketentuan Berikut

“Pamdal perannya di KPU tidak berkaitan dengan sistem. Padahal banyak aplikasi di KPU ini, terkadang kita kewalahan,” tambahnya.

Andi mengakui bahwa hal iini merupakan problem nasional. Ia pun tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali tenaga honorer tersebut pada Pemilu 2023 bila ada dukungan anggaran dari Pemda Parimo.

“Ini sesungguhnya menjadi problem nasional. Tapi, jika Pemda menyetujui anggarannya, kita akan memanggil kembali, dengan melayangkan surat resmi,” tandasnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler