KABAR PENTING, 9 Opsi ini Jadi Pilihan Penyelesaian Tenaga Honorer?

22 Februari 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi. Berikut beberapa alternatif penyelesaian tenaga honorer yang disampaikan pihak pemerintah. /Foto: Pexels/Rebrand Cities/

BERITASOLORAYA.com - Dalam hal mengantisipasi penghapusan tenaga honorer tahun 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan tiga skenario alternatif.

Selain itu, Mantan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pada waktu sebelumnya juga sempat menyampaikan alternatif lainnya untuk menyelesaikan tenaga honorer.

Bima Haria Wibisana selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara, menyampaikan juga 5 alternatif untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dilansir dari akun Instagram resmi @wibisanabima.

Alternatif yang disampaikan oleh Azwar Anas disampaikan saat memberikan penghargaan BerAKHLAK Award, di Ballroom Hotel Aston Kota Gorontalo, Jumat 14 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: 3.500 Tenaga Honorer Harus Jalani Seleksi Ulang. Bagaimana Nasibnya? Pemkab: Ingat, Sesuai Kebutuhan...

Adapun tiga alternatif yang dimaksud adalah:

1. Tenaga honorer di instansi pusat maupun Pemda diangkat semua menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pemberlakuan opsi pertama, dikatakan dapat berdampak pada efesiensi anggaran dan semakin memberatkan beban negara.

2. Seluruh tenaga honorer di instansi pusat maupun daerah diberhentikan.

Baca Juga: Potensi Ancaman AI atau Kecerdasan Buatan, Diduga Kelak Dapat Memusnahkan Umat Manusia

3. Tenaga honorer di instansi pusat maupun daerah diangkat menjadi ASN sesuai skala prioritas.

Terdapat 5 alternatif yang lain yang bisa menyelesaikan tenaga honorer sebagaimana yang disampaikan oleh Bima Haria Wibisana.

Alternatif penyelesaian tenaga honorer di pemerintahan Indonesia yang dipaparkan oleh Bima yang merupakan jawaban ChatGPT, yaitu:

Baca Juga: SPT Non ASN Cuma Sampai November 2023, Isyarat Penghapusan Honorer Beneran Terjadi?

1. Konversi menjadi pegawai tetap dengan melaksanakan tes kompetensi dan juga mekanisme seleksi.

2. Pengembangan sistem kontrak kerja bagi non ASN harus dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang jelas.

3. Penggunaan program pemerintah contohnya yaitu BLT (Bantuan Langsung Tunai) serta program magang.

Baca Juga: Penyusunan APBN 2024, Menkeu: Pemerintah akan Berfokus pada Program...

4. Tenaga honorer disediakan lapangan kerja melalui program pemerintah maupun program swasta yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi dan pembangunan lingkungan.

5. Penyederhanaan prosedur rekrutmen dan pengembangan sistem informasi yang bertujuan untuk mempermudah proses perekrutan non ASN.

Tjahjo Kumolo selaku Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada PPK untuk menentukan status tenaga honorer (non-PPPK, non-ASN dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).

Hal itu dicanangkan sebab adanya rencana penghapusan tenaga honorer yang termaktub dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022.

Baca Juga: Viral Seorang Polisi Jadi Imam Shalat Berjamaah, Makmumnya Para Napi di dalam Penjara

Jika tidak menjadi ASN, Mantan Menteri PANRB menyampaikan PPK tetap dapat memperkerjakan tenaga honorer dengan menggunakan pola outsourcing.

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo.

Berdasarkan alternatif penyelesaian tenaga honorer di atas, terdapat sembilan opsi yang pernah disampaikan pemerintah mengenai rencana penghapusan non ASN.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler