DPR Ungkap Skema Pensiun PNS Tahun 2023 yang Sebenarnya, Nominalnya Fantastis. Siapa yang Berhak Menerimanya? 

22 Februari 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi skema pensiun PNS tahun 2023 /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Wacana perubahan skema dana pensiun PNS, sebelumnya memang sempat disampaikan oleh pemerintah.

Adapun untuk skema dana pensiun PNS aslinya adalah pay as you go (PAYG) dengan dicanangkan adanya wacana perubahan menjadi skema fully funded.

Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya, memang sebelumnya menyampaikan mengenai wacana perubahan skema dana pensiun PNS menjadi fully funded, 31 Agustus 2022 lalu dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi drp.go.id.

Baca Juga: KABAR PENTING, 9 Opsi ini Jadi Pilihan Penyelesaian Tenaga Honorer?

Berdasarkan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 91 ayat 1, penerima hak pensiun adalah PNS yang berhenti bekerja berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dari pemerintah.

Ketentuan jaminan pensiun dan hari tua sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan syarat berikut:

Baca Juga: 3.500 Tenaga Honorer Harus Jalani Seleksi Ulang. Bagaimana Nasibnya? Pemkab: Ingat, Sesuai Kebutuhan...

1. PNS yang meninggal dunia.

2. PNS yang pensiun atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu.

3. PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun (BUP).

4. Kebijakan pemerintah atau adanya perampingan organisasi dan mengakibatkan PNS pensiun dini.

5. PNS tidak dalam kondisi jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melakukan tugas dan kewajibannya.

6. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena sudah mencapai BUP.

Baca Juga: Potensi Ancaman AI atau Kecerdasan Buatan, Diduga Kelak Dapat Memusnahkan Umat Manusia

PNS tersebut bisa mendapatkan hak pensiun, jika PNS masa kerjanya minimal sudah sepuluh tahun dan saat waktu pemberhentiannya sudah bekerja minimal lima tahun.

Batas usia pensiun PNS, sebagai berikut:

- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan untuk yang pensiun berusia 58 tahun.

- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya untuk pensiun berusia 60 tahun.

- Pejabat fungsional ahli utama untuk pensiun berusia 65 tahun.

Baca Juga: SPT Non ASN Cuma Sampai November 2023, Isyarat Penghapusan Honorer Beneran Terjadi?

Adapun mengenai wacana skema dana pensiun fully funded rencananya memang akan direalisasikan tahun 2023, akan tetapi, hingga saat ini belum tampak segera direalisasikan pemerintah.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyampaikan, bahwa jika pemerintah ingin mengubah skema pensiun PNS, maka terlebih dahulu harus dipikirkan secara matang.

"Kalau skema pay as you go ini mau diubah menjadi fully funded, semua harus dipikirkan dengan matang. Aspek penganggaran dan sosialnya. Serta yang tidak kalah penting, penyampaiannya kepada masyarakat, agar tidak muncul kegaduhan,” ucapnya, pada 31 Agustus 2022 lalu.

Apabila wacana skema fully funded direalisasikan, PNS memungkinkan memperoleh sebesar Rp1 miliar saat pensiun.

Baca Juga: Penyusunan APBN 2024, Menkeu: Pemerintah akan Berfokus pada Program...

Diketahui bahwa sampai berita tersebut dibuat, wacana mengenai skema fully funded masih dalam wacana (belum terealisasikan) dan hingga saat ini masih dalam pantauan BeritaSoloRaya.com.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat di laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler