BAHAYA! Menteri PANRB akan Jatuhkan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi PPNPN yang Kedapatan Lakukan Hal Ini

23 Februari 2023, 17:06 WIB
Menteri PANRB mendorong PPNPN untuk memiliki netralitas dalam pemilu /Foto: Dok. Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Negara atau PPNPN diharapkan waspada agar selamat dari sanksi.

Hal tersebut menjadikan para PPNPN harus semakin berhati-hati karena hukuman yang akan diterima bisa berupa Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenpan-RB pada Kamis, 23 Februari 2023.

Surat Keputusan Bersama ini memuat isi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga: Massimiliano Allegri: Melawan Nantes Terasa Seperti Pertandingan Final Liga Europa

Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, serta Ketua Bawaslu turut andil dalam membuat Surat Keputusan Bersama tersebut.

Sebagai bentuk upaya pengaturan lebih lanjut, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran No. 01/2023 terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.

Untuk mewujudkan sikap netralitas tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersama Pejabat yang Berwenang (PyB) melakukan 4 upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.

Baca Juga: Alhamdulillah, Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun Berikut Akan Diperpanjang, Cek Info Resmi BKD Jatim

Pertama, sosialisasi asas netralitas melalui beragam kegiatan sosialisasi dan sarana media. Kedua, mengupayakan terbentuknya iklim yang kondusif.

Ketiga, yaitu pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing di masa pemilihan umum.

Keempat adalah menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran asas netralitas, atau menjatuhkan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Demi Tenaga Honorer, Jokowi Minta Menteri PANRB Lakukan Hal Ini, Sudah Ada Solusi?

Sanksi akan dilakukan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Hasil dari penanganan pelanggaran asas netralitas nantinya disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Perlu diketahui, adanya satgas tersebut adalah bentuk penindak lanjutan Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga: Kabar Baik! Kategori Guru Ini Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi Naik Hingga 2 Kali Lipat, Simak di Sini

Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berlandaskan pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.

“Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” tegas Menteri Anas dalam isi surat tersebut.

Lebih lanjut, dikatakan juga bahwa tujuan dari surat edaran ini adalah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK ataupun PyB.

Baca Juga: Nunuk Suryani Resmi Menjadi Dirjen GTK, Harapan Baru untuk Honorer 2023?

Di samping itu, surat ini diterbitkan guna mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler