Update, 4000 Lebih Tenaga Honorer akan Dipertahankan, Namun ini yang Dikhawatirkan

24 Februari 2023, 10:45 WIB
Tenaga honorer di Pemerintah Kota Palembang diupayakan untuk dipertahankan, namun ada evaluasi yang harus diketahui.  /Instagram KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com - Larangan instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.

Perlu diketahui pada dasarnya PP nomor 49 tahun 2018 mengatur tentang manajemen PPPK, tetapi salah satu poinnya membahas terkait tenaga honorer.

Adapun larangan instansi pemerintah merekrut tenaga honorer tertuang dalam Pasal 96 PP nomor 49 tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis? Begini Kabarnya…

Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dilarang untuk mengangkat non PNS dan non PPPK atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Pengangkatan tenaga honorer larangannya diberlakukan untuk pejabat lain di instansi pemerintah.

Namun, melihat dari aturan dalam PP, beberapa daerah masih berupaya mempertahankan tenaga honorer, karena terkait birokrasi dan SDM.

Hal itu juga diberlakukan di Pemerintah Kota Palembang yang sedang berupaya supaya tidak ada penghapusan tenaga honorer. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Optimisme kepada Masyarakat Bahwa Pembangunan IKN Terus Berjalan

Dikutip BeritaSoloraya.com dari InfoPublik.id, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan informasi mengenai upaya untuk mempertahankan tenaga honorer.

Tenaga honorer atau non ASN akan diupayakan untuk tidak dihapus sebagaimana yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Palembang.

Di Kota Palembang untuk saat ini tercatat sekitar 4.000 lebih tenaga honorer yang bekerja dan masih dibutuhkan karena sangat membantu PNS dalam bekerja.

Adapun mengenai pemberitaan mengenai permasalahan tenaga honorer, Dewa mengakui masih simpang siur.

Di wilayah Pemerintah Kota Palembang kini masih menunggu berdasarkan dari petunjuk pusat.

Baca Juga: Penting, Guru Sertifikasi Simak, Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Alurnya Jadi Begini....

“Ada yang menyebut penghapusan honorer pada November 2023. Tapi, kami dari Pemkot Palembang masih menunggu petunjuk pusat,” jelasnya. 

Apabila tenaga honorer langsung dihapus, menurut Dewa, hal tersebut tidak mungkin, sebab dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja birokrasi di Pemerintah.

Tenaga honorer tidak mungkin untuk dihapus secara keseluruhan, maka diharapkan adanya suatu kebijakan yang dapat menguntungkan tenaga honorer.

Namun, masih akan tetap adanya evaluasi kinerja, hal itu yang perlu dikhawatirkan oleh tenaga honorer.

Baca Juga: Bocoran Kemdikbud, PPG Prajabatan 2023 Rencananya Dibuka Bulan Berikut! Calon Guru Bersiap...

Jika terdapat tenaga honorer yang tidak masuk lama tanpa menyertakan keterangan atau kinerjanya tidak bagus, dapat dievaluasi untuk tidak dipertahankan.

“Kalau memang ada yang lama tidak masuk tanpa keterangan, atau kinerjanya tidak bagus, ini bisa dievaluasi untuk tidak diperpanjang kontraknya,” katanya.

Demikian ini informasi seputar tenaga honorer di Pemerintah Kota Palembang diupayakan untuk dipertahankan, bagi sejumlah 4.000 non ASN. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler