Sebanyak 290.000 Guru Kategori Ini Peroleh Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud

2 Maret 2023, 16:29 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim /youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 290.000 guru kategori ini bisa mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG setelah sertifikasi dihapuskan dari RUU Sisdiknas.

Perlu diketahui, tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atas penghargaan profesionalitas.

Tunjangan profesi guru tersebut diberikan berdasarkan pada UndanghinggaUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjelaskan bahwa TPG disalurkan kepada tenaga pendidik yang memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Menpan RB Beri Penjelasan Terkait 444.687 Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi ASN, Ada Titik Terang?

Namun, untuk mendapatkan sertifikasi, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lembaga yang ditunjuk Kemdikbud.

Kembali menjadi ramai diperbincangkan, tunjangan profesi guru tengah dibahas oleh Kemdikbud dan Komisi X DPR RI.

Di dalam RUU Sisdiknas, tunjangan profesi guru tidak ditemukan dalam rancangan beleid. Hal itu menimbulkan spekulasi jika TPG bakal dihapus.

Baca Juga: Telah Dibuka, Program Beasiswa Ini Ditujukan bagi Mahasiswa. Simak Syarat-Syaratnya di Sini...

Padahal tunjangan profesi guru ini disebut sebagai salah satu penunjang kesejahteraan guru. Jika dihapus, tentu akan banyak tenaga pendidik yang memberikan penolakan.

Sementara itu, di dalam RUU tersebut mengatur jika guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapatkannya sampai pensiun. Hal itu berlaku bagi guru ASN maupun non ASN.

Untuk tenaga pendidik tingkat PAUD juga diusulkan masuk dalam kategori guru oleh Mendikbud.

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut Aturan Baru PPG Prajabatan 2023 dari Kemdikbud, Beban Belajar Bertambah? Cek Segera

Lebih lanjut, untuk guru non PNS, TPG akan disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi akademik. Kategori guru di atas akan diberikan TPG sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Dalam aturan yang berlaku pada UU saat ini, berikut nominal tunjangan profesi guru.

Gaji PNS Golongan I (untuk lulusan SD dan SMP)

Baca Juga: Meski Ditunda, Hasil Seleksi PPPK Guru tahun 2022 yang Belum Submit dan Sudah akan Diumumkan Serentak

- Gaji PNS bagi Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

- Gaji PNS bagi Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900

- Gaji PNS bagi Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500

Baca Juga: Info Penting! Mulai 1 Maret 2023, KJP Plus Tahap II Cair, Peserta Didik Harap Segera Cek Status Penerimaan

- Gaji PNS bagi Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (untuk lulusan SMA dan D-III)

- Gaji PNS bagi Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600

Baca Juga: Kebijakan Hak Kepegawaian Terkait Pemberhentian PNS, Simak Penjelasan Berikut dari BKN

- Gaji PNS bagi Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

- Gaji PNS bagi Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

- Gaji PNS bagi Golongan IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Baca Juga: SNBT 2023 akan dibuka pada 23 Maret 2023, 91 prodi yang tersedia di UGM, Bisa jadi Referensi loh!

Gaji PNS Golongan III (untuk lulusan S1 sampai S3)

- Gaji PNS bagi Golongan IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400

- Gaji PNS bagi Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600

Baca Juga: Kabar Gembira, 444.687 Tenaga Honorer akan Ikuti Pengangkatan ASN 2023, Menteri PANRB Beri Kejelasan Berikut

- Gaji PNS bagi Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400

- Gaji PNS bagi Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

Gaji PNS untuk Golongan IV

Baca Juga: Kabar Gembira, 444.687 Tenaga Honorer akan Ikuti Pengangkatan ASN 2023, Menteri PANRB Beri Kejelasan Berikut

- Gaji PNS bagi Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000

- Gaji PNS bagi Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500

- Gaji PNS bagi Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900

Baca Juga: 10 Jurusan di Fakultas Teknik UGM pada SNBT 2023, Berapa Daya Tampung Jurusan Teknik Sipil?

- Gaji PNS bagi Golongan IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700

- Gaji PNS bagi Golongan IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.

***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler