Jangan Salah, Ternyata Begini Prosedur Pengangkatan CPNS Menjadi PNS, Simak Selengkapnya...

13 Maret 2023, 07:14 WIB
Ilustrasi pengangkatan CPNS menjadi PNS /Dinas Kominfo Karanganyar/

BERITASOLORAYA.com - Selama ini, calon Pegawai Negeri SIpil atau CPNS selalu dibingungkan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Ternyata selama ini, CPNS bisa saja diangkat sebagai PNS kapanpun, selama sudah lebih mengabdi sebagai CPNS selama lebih dari 1 tahun.

CPNS yang akan diangkat sebagai PNS tentu dengan yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat dengan mekanisme yang ada, terlebih lagi bagi CPNS yang telah lulus pelatihan prajabatan.

Baca Juga: Berhenti Kerja Tetap Kaya Raya, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2023, Nominalnya Bikin Ngiler...

Turut berbahagia, CPNS bisa diangkat sebagai PNS dengan syarat dan mekanisme yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bagaimana prosedur pengangkatan CPNS menjadi PNS.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 tahun 2022, inilah mekanisme prosedur pengangkatan CPNS menjadi PNS.

Adapun Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang lebih dari 1 (satu) tahun dan telah lulus pelatihan prajabatan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.

1. PPK mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang sudah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1(satu) tahun kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

Baca Juga: Apa Itu Investasi Reksadana: Ini Pengertian, Produk, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli

2. Contoh formulir usulan penetapan pengangkatan CPNS menjadi PNS sebagaimana dimaksud dan tercantum pada angka 1 dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 tahun 2022

3. Usulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 melampirkan data pendukung yang terdiri atas beberapa berkas:

a. Surat persetujuan pengangkatan Calon PNS lebih dari 1 (satu) tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

b. Salinan SK CPNS.

c. Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan.

Baca Juga: Apa itu Profil Risiko Investasi? Pahami Semuanya di Sini

d. Hasil tes lulus kesehatan.

4. BKN menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS berdasarkan persetujuan pengangkatan Calon PNS lebih dari 1 (satu) tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

5. Berdasarkan rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, PPK menetapkan keputusan: 

a. SK Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

b. SK Pemberhentian Calon PNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

6. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 disampaikan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keputusan.

Baca Juga: Ramai-Ramai Menunggu Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2022, Berapa sih Nominal Gaji ASN PPPK?

Demikian informasi tentang prosedur pengangkatan CPNS menjadi PNS sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. 

Informasi ini penting, karena sampai saat ini masih banyak orang yang belum tahu bahwa CPNS dapat diangkat sebagai PNS. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler