Selamat, THR dan Gaji ke 13 Cair Bulan Ini, Berikut ASN yang Mendapatkannya

15 Maret 2023, 18:51 WIB
Ilustrasi ASN yang mendapatkan THR dan gaji ke 13 /freepik/drobotdean/
 
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 merupakan tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN. Juknis yang mengatur tentang THR dan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 16 Tahun 2022.

Aturan tersebut menyampaikan perihal penyaluran THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Namun, tidak semua ASN atau pensiunan mendapat THR dan gaji ke 13. Diantara PNS, TNI, dan Polri yang tidak mendapatkannya adalah tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dari instansi tempat penugasan, sesuai perundang-undangan. Lebih lanjut, berikut ketentuan THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: Apa Itu LPS? Posternya Selalu Dilihat Nasabah Sebelum Masuk Bank

1. THR dan Gaji-13 dari APBN

Pegawai yang berhak menerima adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non PNS Negara di Lembaga Penyiaran Publik.

THR dan gaji ke 13 dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. THR dan Gaji ke-13 dari APBD

Pegawai yang berhak menerima adalah pegawai PNS dan PPPK, terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan maksimal 50% untuk instansi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian THR dan gaji ke 13 dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Baca Juga: Obligasi: Instrumen Investasi dengan Pendapatan Pasti Bikin Tenang di Hati

3. Jadwal Pencairan

 

Pasal 2 menyampaikan bahwa jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. THR yang belum dibayarkan, diberikan sesudah tanggal Hari Raya tersebut.

Gaji ke 13 diberikan kepada penerima paling cepat pada bulan Juli dan yang belum dibayarkan akan disalurkan setelah bulan Juli tersebut.

4. Tahun 2023 Apakah Cair?

Anggaran THR dan gaji ke 13 sudah disebutkan Kemenkeu dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun 2023.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 juga menyampaikan mengenai anggaran THR dan gaji ke 13 yang disebutkan dalam keterangan di bagian DAU.

Baca Juga: Waduh! 32 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Daerah Ini Dibatalkan Penempatannya, Kepala BKPSDM Beri Keterangan

Pada bagian DAU, disebutkan terkait penggajian formasi untuk pegawai PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022.

Penggajian pegawai PPPK dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan ditambah juga tunjangan melekat, lalu ditambah dengan gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke 13 dan juga THR melekat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler