Selamat, 1.326 Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Kamu Termasuk?

16 Maret 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi ASN /Dokumen Pemkot Serang/
BERITASOLORAYA.com - Terdapat 1.326 tenaga honorer di Jawa Timur yang akan mendapatkan surat keputusan atau SK pengangkatan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Diketahui bahwa surat keputusan atau SK Aparatur Sipil Negara atau ASN diberikan setelah tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi pegawai ASN, baik di wilayah Jawa Timur maupun wilayah lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, tenaga honorer di Jawa Timur yang sudah lulus dalam seleksi ASN Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan surat keputusan atau SK pengangkatan.

Baca Juga: Kabar Gembira dari KKP – Pelatihan Wirausaha untuk 100 Orang, Gratis dan Terbuka bagi Semua Jenjang Pendidikan

Tenaga honorer di Jawa Timur yang mendapatkan surat keputusan atau SK pengangkatan ASN tertuang dalam Surat Edaran Nomor 821.1/2103/204.2/2023.

Surat edaran tersebut perihal penyerahan surat keputusan atau SK ASN PNS yang tentunya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang mendaftar di daerah Jawa Timur.

Penyerahan surat keputusan atau SK PNS berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan tanggal 1 Maret 2023 Nomor: 821.12/773/204/2023 dan Nomor: 821.13/774/204/2023.

Baca Juga: Warga Fakir Miskin tapi Belum Pernah Menerima Bansos? Yuk Baca dulu Penjelasan dari Dinsos Berikut

Surat Edaran tersebut tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rincian sebagai berikut:

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan II sebanyak 605 dan golongan III sebanyak 721. Keseluruhan jumlahnya sebesar 1.326.

Pada surat edaran tersebut menyampaikan mengenai Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Kemenag Dimulai Besok, Peraturan Diperketat, Peserta yang Melakukan Ini Dinyatakan Gugur

1. Memberlakukan hak sebagai PNS seperti halnya memberikan gaji dan tunjangan lainnya yang berlaku sejak TMS SK PNS diberlakukan.

2. Mengunggah dokumen surat keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui aplikasi SI-MASTER.

3. Dokumen elektronik SK PNS dapat diunduh CPNS pada link resmi: https://s.id/SKPNSFormasi2022.

4. Apabila terdapat adanya kekeliruan data dalam SK PNS, bisa dilakukan pengecekan
kembali data melalui aplikasi SIMASTER. Nantinya akan diadakan perbaikan kembali data sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Waduh.. Guru di Akhir Tahun 2023 Wajib Waspada, Terlebih Tenaga Honorer yang Belum Diangkat ASN

Hard copy SK PNS dapat didapatkan atau diambil di Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan juga Sistem Informasi BKD Provinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 2023.

Maka, tenaga honorer yang sudah lulus seleksi PNS diminta untuk segera bersiap di tanggal 20 Maret tahun 2023 tersebut.

Selanjutnya akan disampaikan pemerintah kepada pegawai ASN PNS yang pada instansi masing-masing.

Demikian informasi seputar SK pengangkatan menjadi pegawai ASN PNS yang diperuntukkan bagi tenaga honorer di Jawa Timur yang mengikuti seleksi. Informasi lebih lanjut dapat disimak dalam laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler