Berikut Pengusulan Kebutuhan yang Menentukan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK TA 2023, Ternyata Berdasarkan...

18 Maret 2023, 14:56 WIB
Ilustrasi. Formasi yang dibuka jumlahnya sangat banyak, yuk ketahui bagaimana proses pengusulan kebutuhan tenaga CPNS dan PPPK. /Cirebon.go.id



BERITASOLORAYA.com — Kabar baik bagi para pelamar CPNS dan PPPK, instansi pemerintahan bakal banyak yang mengalami kekosongan tempat karena pegawai pada berbondong-bondong memasuki masa purna bakti.

Ribuan jumlah pegawai PNS di instansi pemerintah akan memasuki batas usia pensiun, tandanya formasi yang dibuka untuk CPNS dan PPPK akan semakin banyak.

Kabar baiknya lagi, jumlah formasi yang dibuka untuk penerimaan CPNS dan PPPK akan menyentuh angka satu juta lebih untuk tahun 2024.

Baca Juga: Jos! PSSI Rencanakan Timnas Indonesia Akan Hadapi Argentina di FIFA Matchday Juni 2023

Lalu, bagaimana dengan formasi yang CPNS dan PPPK yang dibuka pada tahun 2023? Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB pun angkat bicara.

Menurut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara pada 18 Maret 2023, seleksi penerimaan yang terbuka lebar akan diprioritaskan untuk CPNS maupun PPPK bidang tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.

“Arahan Presiden RI, tenaga pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas yang harus diselesaikan Kemenpan RB,” kata Azwar Anas.

Baca Juga: Kebijakan untuk Guru Non Sertifikasi, Tendik dengan Kategori Ini Dapat Karpet Merah alias Prioritas…

“Pada 2022, telah disiapkan 700 ribu formasi tapi baru diserap oleh daerah 400 ribu, sehingga (seleksi) akan kita buka lagi,” sambung Menteri PANRB tersebut.

Sementara untuk pengajuan kebutuhan CPNS juga PPPK akan didiskusikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat serta daerah, mengingat adanya beberapa daerah yang tak mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS dalam jumlah banyak karena terbatasnya jumlah anggaran.

Mengingat pengupahan hingga tunjangan yang diperuntukkan bagi pegawai PNS dan PPPK bersumber dari APBD dan APBN.

Baca Juga: SE Baru PAN-RB tentang Pengadaan ASN PPPK Ini Untungkan Tenaga Honorer? Cek Faktanya

“Untuk anggaran penggajian PPPK tersebut akan berbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Meskipun ada beberapa daerah yang tidak mengusulkan secara maksimal karena keterbatasan anggaran,” jelas Menpan RB.

Untuk pengusulan kebutuhan untuk pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) harus berdasarkan hal-hal berikut:

1. Instansi Pusat

Pengusulan kebutuhan menurut yang diajukan oleh PPK adalah dengan memperhatikan jumlah ASN yang akan segera memasuki masa purna bakti pada tahun anggaran 2023 serta ketersediaan jumlah anggaran.

Baca Juga: Calon PPPK Tenaga Teknis Bersiap, Formasi yang Tersedia Mencapai Ratusan Ribu, Begini Penjelasan Menpan RB

a. Instansi pusat dapat mengusulkan CPNS dan PPPK dengan mempertimbangkan jabatan-jabatan yang kosong,

b. Usulan kebutuhan bagi CPNS di instansi pusat hanya tersedia untuk bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen dan bidang dosen,

c. CPNS untuk kebutuhan tenaga jabatan pelaksana bersumber dari Permenpan RB No. 45 Tahun 2022 dan Kepmenpan RB No. 1103 Tahun 2022,

d. Kebutuhan bagi tenaga dosen berdasarkan yang diusulkan oleh Kemendikbudristek,

e. Pengusulan kebutuhan tenaga PPPK untuk jabatan fungsional berdasarkan Kepmenpan RB No. 158 Tahun 2022 dengan catatan bahwa kualifikasi pendidikan calon PPPK sesuai dengan rekomendasi dari pejabat PPK.

Baca Juga: Akankah Kebijakan 1 Juta Guru PPPK Terpenuhi Tahun Ini? Berdasarkan Data, Guru Honorer Saja Sejumlah..

f. Begitu pula dengan tenaga kesehatan, kebutuhan yang diusulkan merujuk pada data yang diberikan oleh Kemenkes.

2. Instansi Daerah

Usulan kebutuhannya akan berpedoman pada peta jabatan oleh PPK dengan mempertimbangkan jumlah ASN yang akan pensiun, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio distribusi anggaran belanja pegawai, dan ketersediaan jumlah anggaran yang tersisa.

Usulan kebutuhan berdasarkan hal-hal di bawah ini:

a. Pengusulan kebutuhan PPPK akan menitikberatkan pada kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan di daerah terpencil, tertinggal dan terluar,

Baca Juga: Mulai Maret, Guru Honorer Kategori Ini Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Cek Caranya…

b. Usulan kebutuhan untuk PPPK jabatan fungsional akan berpedoman pada Peraturan Menteri menyangkut nomenklatur setiap jabatan fungsional dan juga pada Kepmenpan RB No. 156 Tahun 2022 dengan catatan kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan yang direkomendasikan pejabat PPK,

c. Kebutuhan tenaga guru akan berdasarkan data kebutuhan dari Kemendikbudristek,

d. Sama halnya dengan kebutuhan tenaga kesehatan, pengusulannya akan berpedoman pada data dari Kemenkes. ***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler