Tukin PNS Terancam Dipotong 25 Persen Selama 1 Tahun. Nah Lho, Kata Siapa Jadi Karir Paling Aman

18 Maret 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi PNS. Tukin atau tunjangan kinerja bakal dipotong gara-gara ini /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang dinilai merupakan pekerjaan yang paling aman. Namun sebagaimana pekerjaan lain yang memiliki risiko, PNS juga sama, bahkan selama 1 tahun tunjangan kinerja atau tukin PNS bisa terancam dipotong 25 persen.

Pemotongan tukin sebesar 25 persen bukan tanpa alasan. Hak tunjangan aparat negara ini, bisa dipangkas jika seorang PNS terbukti melanggar atau menyalahi aturan disiplin aparat negara Indonesia.

Regulasi ini jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, soal Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya jelas tertulis mengenai apa saja kewajiban yang harus ditaati PNS dan hal apa saja yang dilarang dilakukan PNS.

Sebagai PNS, sudah menjadi keharusan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan. Adapun beberapa komponen tanggung jawab sebagai PNS yang tertulis dalam PP Nomor 94 Pasal 3 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tanya Jawab KIP Kuliah 2023 Ini Sering Ditanyakan, Siswa Harus Tahu. Mulai NIK Sampai NISN

1. PNS berkewajiban harus setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah

2. PNS berkewajiban menaati ketentuan perundang-undangan

3. PNS berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

4. PNS berkewajiban melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, pengabdian, kesadaran dan kejujuran

Baca Juga: Tata Tertib dan Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Kemenag Bisa Dilihat Disini

5. PNS berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang

6. PNS berkewajiban menyimpan rahasia jabatan

7. PNS berkewajiban bersedia ditempatkan di seluruh tanah air Indonesia

8. PNS berkewajiban menunjukan integritas dan keteladanan dalam berucap, sikap, perilaku, dan tindakan kepada orang lain, baik selama dinas maupun di luar dinas

Baca Juga: Messi vs Ronaldo: Dari Liga Champions hingga El Clasico

Selain harus memenuhi ketentuan diatas, PNS juga wajib:

1. PNS wajib menghadiri, mengucapkan sumpah janji dan sumpah jabatan

2. PNS wajib masuk kerja sesuai aturan jam kerja

3. PNS wajib menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan baik

4. PNS wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, atau golongan

5. PNS wajib menyampaikan laporan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang

Baca Juga: Resmi PANRB, PNS Kriteria Ini Jangan Terlewat 20 Maret 2023. Dua Hari Lagi Berakhir, Cek Selengkapnya

6. PNS wajib melaporkan pada atasan jika terdapat hal yang membahayakan keamanan negara atau keuangan negara

7. PNS wajib menolak segala pemberian yang berkaitan dengan tugas kecuali, penghasilan yang telah diatur dalam perundang-undangan

8. PNS wajib memberikan kesempatan pada bawahan agar bisa mengembangkan kemampuan

Sesuai PP No 94 Tahun 2021, PNS wajib mematuhi beberapa komponen tersebut. Namun, jika PNS melakukan pelanggaran atau tidak menaati peraturan terkait poin di atas, maka aparat negara akan dijatuhi hukuman disiplin.

Baca Juga: Berikut Pengusulan Kebutuhan yang Menentukan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK TA 2023, Ternyata Berdasarkan...

Hukuman disiplin PNS memiliki beberapa jenis dan tingkatan. Adapun jenis dan tingkatnya dijelaskan sebagai berikut.

Tingkat hukuman disiplin PNS terdiri dari hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat. Berikut rinciannya:

1. Jenis Hukuman Disiplin PNS Tingkat Ringan

Hukuman disiplin tingkat ringan dibagi menjadi 3 yakni, teguran tertulis, teguran lisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Jenis Hukuman Disiplin PNS Tingkat Sedang

Hukuman disiplin di tingkat sedang dibagi menjadi 3 yakni, berupa pemotongan tukin sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 bulan atau 1 tahun.

Baca Juga: Jos! PSSI Rencanakan Timnas Indonesia Akan Hadapi Argentina di FIFA Matchday Juni 2023

3. Jenis Hukuman Disiplin PNS Tingkat Berat

Hukuman disiplin tingkat berat dibagi menjadi 3 yakni, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama jangka waktu 12 bulan, dibebaskan dari jabatanya dan berubah menjadi jabatan pelaksana selama kurun waktu 1 tahun, dan diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman tersebut nantinya bisa dijatuhkan pada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus ditaati.

PNS memang pekerjaan yang diimpikan banyak orang, karena dinilai paling aman dan memiliki banyak jaminan yang diberikan, salah satunya tunjangan kinerja. Tetapi bukan berarti karir ini tidak memiliki resiko, sama seperti pekerjaan lain, menjadi PNS juga memiliki regulasi jika aparat terkait membuat kesalahan.

Demikian informasi mengenai hukuman disiplin bagi para PNS yang melanggar kewajiban. Semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler