SIAP-SIAP, 74 Ribu Calon PPPK pada Seleksi Kompetensi Kemenag Mulai 17 Maret 2023, Ada Agenda Wajib Ini...

22 Maret 2023, 12:41 WIB
Ilustrasi 74 Ribu Calon PPPK pada Seleksi Kompetensi Kemenag Mulai 17 Maret 2023 /Humas KemenPANRB/

BERITASOLORAYA.com- Sebanyak 74 ribu calon PPPK pada seleksi kompetensi mulai tanggal 17 Maret 2203.

Pada seleksi kompetensi yang akan digelar oleh Kemenag pada tahun 2022 ini diperuntukan bagi PPPK.

Terkait adanya seleksi kompetensi PPPK telah disampaikan oleh Sekjen Kemenag, Nizar Ali.

Nizar Ali mengatakan bahwa seleksi kompetensi PPPK Kemenag akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret hingga 9 April 2023.

Untuk total peserta yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK ada sebanyak 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1444H, Resmi Diumumkan PAN-RB, Ada Perubahan Jam Kerja dan Istirahat...

Nizar Ali menyampaikan bahwa peserta yang lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi.

Nantinya seluruh peserta akan memperebutkan formasi sebanyak 49.549 yang tersedia.

Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag menyampaikan bahwa seleksi akan dilaksanakan di Kantor Registrasi dan UPT milik BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Untuk seleksinya akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan ke sebanyak 35 titik lokasi.

Baca Juga: SELAMAT, TPG Cair 2023, tapi Bukan Triwulan 1, melainkan yang Ini. Banyak Ditunggu Guru...

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," kata Nurudin.

Lebih lanjut peserta juga diwajibkan hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai guna proses registrasi dan juga pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan peserta.

Adapun dalam mengikuti seleksi kompetensi, terdapat beberapa hal yang wajib dibawa oleh peserta, diantaranya yakni:
1. KTP atau Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Peserta yang asli dan telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: CAIR, TPG Triwulan 1 Tahun 2023 untuk Guru, ternyata Ada yang Jadi Penyebabnya. Tendik Wajib Tahu...

Selain itu, peserta PPPK Kemenag juga diwajibkan untuk menggunakan pakaian yang rapi dan sopan.

Tidak hanya itu, kemeja atas yang berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang, atau rok panjang dengan bahan berwarna hitam, juga tidak diperkenankan memakai kaos.

Bahan yang tidak boleh digunakan adalah celana atau rok yang berbahan jeans dan sandal.

Oleh sebab itu, peserta harus memakai sepatu tertutup, dan menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang memakai jilbab.

Penting diketahui bahwa peserta juga harus memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

Dalam hal ini perlu bagi peserta PPPK Kemenag untuk mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi kompetensi.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler