Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK atas Dugaan Terima Gratifikasi

4 April 2023, 11:48 WIB
Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

BERITASOLORAYA.com – Tersangka kasus atas dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo resmi mendapa penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sejumlah koleksi tas mewah Rafael ikut disita.

Rafael Alun Trisambodo turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK pada Senin, 4 April 2023 petang kemarin di gedung KPK. Ayah kandung dari Mario Dandy itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Rafael Alun Trisambodo digiring oleh sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers dengan diborgol.

LKPK juga secara sah menyampaikan pengumuman terkait Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, dan ia segera ditahan di dalam rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca Juga: SIMAK, Pastikan THR Idul Fitri 2023 Dibayarkan Sesuai Aturan, PemKab Sleman Lakukan Hal Ini. Pekerja Aman...

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers tersebut, menyampaikan pengumuman secara langsung di gedung KPK.

“Sore hari ini, kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya Saudara RAT, (eks) pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” papar Ketua KPK dalam konferensi pers itu.

Terima Gratifikasi dari Sejumlah Wajib Pajak

Seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara pada Selasa, 4 April 2023, KPK menyebut Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak.

Baca Juga: 5 HARI LAGI, Status Tenaga Honorer Guru Dipertaruhkan, Begini Nasibnya

Penerimaan gratifikasi dari tersangka Rafael Alun Trisambodo itu dilakukan saat dirinya menjabat di Kantor Direktorat Pajak Jawa Timur 1 pada tahun 2011.

Rafael Alun Trisambodo kala itu punya jabatan sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Jawa Timur I.

Berdasarkan atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan oleh KPK, Rafael Alun Trisambodo dengan posisinya saat itu menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak.

Baca Juga: SAH, Pegawai Non ASN yang Belum Kerja 1 Tahun Bisa Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13, dengan 2 Syarat Berikut...

Rafael Alun Trisambodo juga diduga punya sejumlah perusahaan, satu di antaranya adalah bernama PT AME yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Lebih jauh Firli menyebut pihak yang memanfaatkan jasa Rafael Alun merupakan para wajib pajak yang bermasalah. Di samping itu, Firli menyebut Rafael Alun Trisambodo akan memberikan konsultasi kepada para wajib pajak yang bermasalah ini.

Sebagai orang dengan jabatan di perpajakan, Rafael Alun Trisambodo menjin koordinasi bersama dengan perusahaan PT AME tersebut.

Baca Juga: Inilah 10 Kampus UIN yang Paling Diminati di Jalur SPAN-PTKIN 2023

“Tiap kali wajib pajak mendapati permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dinilai aktif dalam memberikan rekomendasi agar berkonsultasi dan koordinasi langsung dengan PT AME miliknya,” paparnya.

Puluhan Tas Mewah Disita

KPK menunjukkan barang sitaan terkait kasus yang menimpa Rafael Alun. Barang yang disita penyidik di antaranya adalah tas mewah, jam tangan, sampai dengan uang dengan berbagai mata uang asing

Barang (sitaan) yang didapat meliputi dompet berjumlah dua, jam tangan satu, ikat pinggang ada satu, tas 68, sepdeda satu, perhiasan 29, juga uang dolar AS, Singapura, euro, serta rupiah.

Baca Juga: Baru Dilantik, Presiden Jokowi Beri Tiga Instruksi ini Pada Menpora Dito, Apa Isinya?

Firli menyatakan bahwa tidak semua tas dibawa Rafael Alun Trisambodo. Ia berpendapat, terdapat sekitar 30 tas mewah sitaan atas kasus ini yang dipamerkan dalam konferensi pers sore kemarin.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler